"Sebanyak 54 negara dan organisasi mengeluarkan seruan bersama kepada anggota Dewan Keamanan PBB agar segera mengambil langkah menghentikan pemberian atau pengiriman senjata, amunisi, dan peralatan terkait kepada Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan,” ujar pernyataan koalisi, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Selasa, 5 November 2024.
Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi sebelumnya. Dalam hal ini, Misi Palestina merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/24, yang diadopsi pada 18 September 2024.
Resolusi tersebut menyerukan pembatasan pengiriman senjata di wilayah-wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, jika terdapat dugaan kuat bahwa senjata-senjata tersebut mungkin digunakan di wilayah pendudukan Palestina.
Israel terus melakukan serangan besar-besaran di Gaza sejak serangan oleh kelompok pejuang Palestina Hamas pada bulan Oktober 2023, walau Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang meminta gencatan senjata segera.
Menurut otoritas kesehatan setempat, sekitar 43.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 102.260 lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, Israel juga menghadapi tuntutan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza. (Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: Setidaknya 46 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di RS Gaza
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News