Penawaran disampaikan Inggris usai Tiongkok mengenalkan dan mengadopsi Undang-Undang Keamanan Nasional.
Dalam sebuah konferensi virtual, Liu mengatakan bahwa Pemerintah Inggris terus membuat pernyataan tak bertanggung jawab mengenai isu Hong Kong. Liu juga kesal karena Inggris melayangkan tuduhan tak terdasar terhadap UU Keamanan Nasional Hong Kong.
"Langkah-langkah (Inggris) ini merupakan intervensi terhadap urusan internal Tiongkok, yang juga menginjak-injak norma-norma dasar dalam menjalin hubungan internasional," ungkap Liu, dilansir dari laman Xinhua, Selasa 7 Juli 2020.
Ia menambahkan, isu Hong Kong adalah urusan internal Tiongkok, dan sama sekali tidak bisa diintervensi kekuatan asing manapun.
Menurut Liu, salah satu poin dalam UU Keamanan Nasional Hong Kong adalah mengenai praktik kolusi dengan negara asing atau elemen eksternal. Ia menegaskan UU ini didesain untuk melindungi dan mensejahterakan Hong Kong.
"Tidak boleh ada satu pihak pun yang meremejjkan tekad Tiongkok dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara," sebut Liu.
"UU Keamanan Nasional Hong Kong adalah solusi fundamental yang akan mengakhiri kekacauan dan memulihkan ketertiban di Hong Kong," sambungnya.
Selama ini sejumlah pihak menilai UU Keamanan Nasional Hong Kong akan mengikis otonomi dan kebebasan di kota semi-otonom tersebut. Namun Beijing menegaskan UU tersebut didesain untuk menjaga Hong Kong, dan berjanji prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" akan tetap diberlakukan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News