Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller. (AFP)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller. (AFP)

Respons Surat ICC, AS Sebut Petinggi Hamas Bisa Saja ‘Dibunuh’ atau ‘Didakwa'

Medcom • 21 Mei 2024 18:40

Washington: Matthew Miller, juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), mengatakan bahwa pimpinan kelompok pejuang Palestina Hamas harus diadili atas serangannya ke Israel pada 7 Oktober 2023. Menurutnya, cara mengadili kepala Hamas bisa dilakukan dengan beberapa cara, termasuk dibunuh oleh kekuatan militer, atau didakwa di pengadilan Israel.

“Kami benar-benar percaya bahwa Hamas harus dimintai pertanggungjawaban. Hal itu bisa dilakukan melalui penuntutan atas upaya perang yang dilakukan Israel. Bisa juga dengan dibunuh. Bisa juga dengan diadili di pengadilan Israel,” kata Miller dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri AS di Washington, dikutip dari Middle East Eye, Selasa, 21 Mei 2024.

“Pemerintah Israel harus meminta pertanggungjawaban mereka di medan perang. Jika bukan di medan perang, maka di pengadilan,” tambahnya.

Komentar tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap pengumuman yang dibuat sebelumnya hari Senin, 20 Mei 2024 oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan.

Khan mengatakan dirinya sedang mendorong dirilisnya surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas di antaranya Pemimpin Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Bersenjata Ibrahim al-Masri atau dikenal sebagai Mohammed Deif, dan Pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar.

Sang jaksa mengatakan surat perintah tersebut didasarkan pada dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas dalam serangan 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel selatan, serta menyandera lebih dari 200 orang.

Yurisdiksi ICC

Khan juga mengumumkan rencana merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas peran mereka dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Netanyahu dan Gallant menghadapi tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan atas kelaparan warga sipil di Gaza yang dinilai digunakan sebagai salah satu instrumen peperangan.

“Israel, seperti semua negara mempunyai hak mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun, hak itu tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” tulis Khan dalam pengumumannya.

Sementara itu, pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden telah menolak surat perintah penangkapan tersebut dengan mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, baik Israel maupun Palestina bukanlah pihak dalam pengadilan tersebut.

Israel tidak menandatangani Statuta Roma yang memberikan mandat kepada ICC, dan Palestina bukanlah negara yang diakui secara resmi dalam komunitas internasional. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Marah Besar, Netanyahu Tolak Surat Perintah Penangkapan dari Jaksa ICC


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan