Kemenlu Meksiko menunjukkan mendukung ICC sebagai wadah yang sesuai untuk menyelidiki konflik di Palestina. Mereka menyatakan bahwa ICC adalah lembaga yang paling cocok untuk menetapkan tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan.
"Tindakan Meksiko dan Chileini menyusul meningkatnya kekhawatiran atas eskalasi kekerasan terbaru, terutama terhadap target sipil, dan dugaan berlanjutnya kejahatan di bawah yurisdiksi Mahkamah, khususnya sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh pejuan Hamas dan permusuhan berikutnya di Gaza," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Meksiko dikutip dari Anadolu pada Jumat, 19 Januari 2024.
Pernyataan tersebut mengacu pada berbagai laporan PBB. Didalamnya, mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan yang mungkin merupakan kejahatan dalam yurisdiksi ICC berdasarkan Statuta Roma.
Meksiko juga menyoroti bahwa Palestina mengalami kesulitan dalam menyelidiki atau menuntut dugaan kejahatan di wilayahnya. Hal tersebut dikarenakan keruntuhan infrastruktur peradilan nasional.
Israel dan AS bukan anggota ICC. Artinya, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atau tindakan yang dilakukan atas kedua negara tersebut. Namun, Meksiko optimis dengan membawa kasus ini ke ICC, dapat mengarah pada resolusi damai.
"Meksiko menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan internasional, pencegahan genosida dan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Kemenlu Meksiko.
Meksiko juga berharap tindakan berdasarkan penyelesaian damai dapat membuka jalan untuk gencatan senjata dan kontribusi pada perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut, dengan mendukung solusi dua negara.
Setelah lebih dari 100 hari kekerasan, serangan Israel dilaporkan menyebabkan korban jiwa dan luka parah di kalangan warga Palestina di Gaza.
ICC, sebagai badan peradilan independen di bawah Statuta Roma dan tidak di bawah sistem PBB. Badan tersebut memiliki tugas untuk menyelidiki kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Perbedaannya dengan Mahkamah Internasional (ICJ), ICC menuntut dan mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional. Sedangkan ICJ, betanggung jawab menangani perkara hukum antar negara. (Atika Pusagawanti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News