"Israel harus mengambil tindakan sesuai kekuatannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina," kata Donoghue dalam sidang putusan ICJ terkait tuntutan Afrika Selatan ke Israel dengan tuduhan genosida di Gaza, Jumat, 26 Januari 2024.
"Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk layanan dasar dan tindakan kemanusiaan," lanjut presiden hakim.
Donoghue mengatakan, Israel juga harus menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan setelah perintah ini. Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan
Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung terhadap genosida di Jalur Gaza.
"Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza," tegas Hakim Donoghue.
Dia kemudian menekankan kepada “semua pihak yang terlibat konflik di Jalur Gaza” bahwa mereka terikat oleh hukum kemanusiaan. Hakim mengungkapkan, pengadilan prihatin dengan nasib para sandera yang masih berada di Gaza.
Baik Israel dan Afrika Selatan telah menyampaikan dengar pendapat pada sidang 11 dan 12 Januari lalu.
Baca juga: Hakim ICJ: Bukti dari Afsel Valid, Israel Lakukan Genosida di Gaza
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News