WNI Reynhard Sinaga divonis penjara karena melakukan pemerkosaan di Inggris. Foto: Sky News
WNI Reynhard Sinaga divonis penjara karena melakukan pemerkosaan di Inggris. Foto: Sky News

Kaleidoskop Internasional Januari: WNI Perkosa 206 Pria di Inggris

Fajar Nugraha • 16 Desember 2020 18:10
Manchester: 2020 tidak lepas dari kasus hukum yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kasus hukum menghiasi Kaleidoskop Internasional 2020.
 
Pada awal Januari 2020, publik Indonesia digemparkan dengan ulah mahasiswa Indonesia di Inggris yang tersangkut kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria. Pelaku yang juga pria ini, melibatkan Reynhard Sinaga.
 
Baca: Perkosa 190 Pria, WNI di Inggris Dipenjara Seumur Hidup.

Awalnya Pria berusia 36 tahun itu bersalah karena telah memperkosa hingga 190 korban. Namun belakangan korban dia dikabarkan mencapai 206 orang.
 
Selama hampir 10 tahun, Reynhard melakukan tindakan kekerasan seksualnya di Inggris. Namun polisi yakin bahwa korban dari Reynhard bisa lebih banyak lagi.
 
"Reynhard Sinaga adalah pemerkosa yang paling produktif dalam sejarah hukum Inggris,” ujar Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum, Ian Rushton, seperti dikutip Sky News, Senin, 6 Januari 2020.
 
Reynhard Sinaga tiba di Inggris pada 2007 untuk belajar gelar master di Universitas Manchester dan kemudian gelar doktoral dalam geografi manusia di Universitas Leeds.
 
Dia tinggal sendirian di sebuah flat di Manchester, di daerah yang sibuk dipenuhi dengan pub dan klub yang sering dikunjungi oleh para siswa. Hal itu membuat wilayah tersebut diduga sebagai markas ‘strategis’ untuk melakukan aksinya.
 
Reaksi bermunculan usai kasus itu terkuak. Polisi menyebut Reynhard sebagai pelaku pemerkosaan dengan korban paling banyak dalam sejarah Inggris.
 
Baca: Sepak Terjang Reynhard Sinaga, WNI Pemerkosa 200 Pria di Inggris.
 
Di Tanah Air, Istana Kepresidenan menyayangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard. Kasusnya ini dianggap mencoreng wajah Indonesia.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kasus Reynhard menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Indonesia, kata dia, juga menghormati proses peradilan terbuka di Manchester.
 
"Tentunya ini mau tidak mau, suka tidak suka, mencoreng wajah kita. Padahal wajah kita wajah bangsa Indonesia ini penuh dengan etika ketimuran, sopan santun, harga menghargai," kata Pramono di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
 
Dia diyakini telah menargetkan lebih dari 200 korban, 60 di antaranya masih belum teridentifikasi.
 
Menurut keterangan korban yang dibacakan di persidangan, seorang korban mengatakan Reynhard telah "menghancurkan sebagian dari hidup saya”. Sementara yang lain mengatakan dia mengalami "masa-masa di mana saya tidak bisa bangun dan menghadapi hari".
 
Baca: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat, 206 Pria Dia Perkosa.
 
Setelah persidangannya selesai, kasus Sinaga dirujuk ke Pengadilan Banding oleh Jaksa Agung dengan skema hukuman yang terlalu ringan.
 
Hakim menolak desakan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tetapi meningkatkan waktu minimum yang harus dia habiskan di penjara. Mereka mencatat bahwa dia tidak menunjukkan penyesalan apa pun.
 
Alhasil, pada Desember tahun ini hukuman untuk Reynhard diperberat. Pihak berwenang Inggris mengatakan, hukuman penjara minimumnya telah diperpanjang dari 30 menjadi 40 tahun di Pengadilan Tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan