Mantan Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg. (Emmanuel Dunand/AFP/Getty)
Mantan Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg. (Emmanuel Dunand/AFP/Getty)

Pisahkan Pasangan Pencari Suaka, Eks Menteri Denmark Divonis Penjara

Medcom • 15 Desember 2021 15:37
Copenhagen: Pengadilan Khusus Denmark menyatakan mantan Menteri Imigrasi Inger Stojberg bersalah atas tindakan memisahkan beberapa pasangan pencari suaka secara ilegal. Perempuan berusia 48 tahun itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Dilansir dari The Guardian, Rabu, 15 Desember 2021, beberapa perempuan dari pasangan pencari suaka itu berusia di bawah 18 tahun.
 
Stojberg dijatuhi hukuman 60 hari penjara atas tuduhan melanggar konvensi Eropa terkait Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah memerintahkan pemisahan pasangan pencari suaka, beberapa di antaranya ada yang memiliki anak.
 
"Inger Stojberg dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang disengaja terhadap Undang-Undang Tanggung Jawab Menteri," kata pengadilan pemakzulan Denmark dalam sebuah pernyataan.

Mantan menteri itu mengaku tidak bersalah dalam persidangan luar biasa yang dimulai pada September lalu. Di bawah hukum Denmark, mereka yang terkena vonis di bawah enam bulan penjara boleh mengajukan skema pemantauan elektronik. Ini artinya, Stojberg bisa menghabiskan masa hukumannya di luar penjara.
 
Pada 2016, sebanyak 23 pasangan -- yang sebagian besar relatif sebaya -- dipisahkan otoritas Denmark tanpa pemeriksaan kasus per kasus. Pemisahan itu dilakukan atas instruksi dari Stojberg.
 
Usai dipisahkan, para pencari suaka ditempatkan di pusat-pusat detensi berbeda selagi kasus mereka diperiksa. Keputusan Stojberg dianggap "melanggar hukum" karena pemisahan pasangan dilakukan tanpa pengecualian.
 
Kini, otoritas Denmark harus memutuskan apakah akan mendiskualifikasi Stojberg dari status anggota parlemen atau tidak.
 
Stojberg menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark dari 2015 hingga 2019 dalam pemerintahan kanan-tengah. Ia turut membantu memperketat kebijakan pembatasan keimigrasian di Denmark.
 
Ia telah meloloskan lebih dari 110 amandemen yang membatasi hak-hak orang asing. Selama masa jabatannya, ia juga pernah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penyitaan aset pengungsi untuk membiayai perawatan mereka di Denmark.
 
Sejak 1910, kasus seperti Stojberg hanya terjadi tiga kali, di mana seorang politikus dirujuk ke sebuah pengadilan khusus di Denmark. Pengadilan tersebut dirancang untuk mengadili menteri atas malpraktik atau kelalaian saat bekerja.
 
Kasus terakhir seperti Stojberg terjadi pada 1993 dan "Tamilgate," kasus pembekuan ilegal reunifikasi keluarga pengungsi Tamil pada 1987 dan 1988, oleh mantan Menteri Kehakiman Konservatif Denmark, Erik Ninn-Hansen. Dinyatakan bersalah, ia dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan