Delegasi Indonesia mengikuti Sidang ke-52 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 27 Maret 2023. (Kemenlu RI)
Delegasi Indonesia mengikuti Sidang ke-52 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 27 Maret 2023. (Kemenlu RI)

RI Tegaskan Komitmen Pemajuan HAM pada Adopsi UPR Siklus ke-4 di Jenewa

Willy Haryono • 28 Maret 2023 12:44
Jenewa: Dewan HAM PBB telah mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang ke-52 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Senin, 27 Maret 2023. Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR pada 9-11 November 2022.
 
Deputi Wakil Tetap RI Jenewa, Dubes Grata Endah Werdaningtyas sebagai Ketua Delegasi RI, menyampaikan keputusan Indonesia untuk mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, dan memberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB pada Dialog UPR.
 
Rekomendasi yang diterima Indonesia mencakup berbagai isu, antara lain perlindungan dan peningkatan kesetaraan gender serta hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, serta instrumen HAM internasional.

"Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi. Ini berarti 76 persen dari total 269 rekomendasi, meningkat dari 74 persen rekomendasi yang diterima pada siklus UPR ketiga," ucap Dubes Grata.
 
"Hal ini tidak hanya merupakan kemajuan, tetapi juga merupakan bukti komitmen teguh Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di lapangan guna memastikan hak-hak masyarakat," sambungnya, dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Keputusan dalam penerimaan rekomendasi UPR dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan domestik termasuk Kementerian/Lembaga, Lembaga HAM Nasional, dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah kriteria digunakan dalam mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah diterima, yaitu:
 
Pertama, sebagai pengemban tugas utama dalam pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Pemerintah RI pada setiap perumusan kebijakan dan peraturan harus mendasarkan pada nilai-nilai, sistem kepercayaan, dan konteks nasional.
 
Kedua, rekomendasi yang dapat didukung harus sejalan dengan Konstitusi Negara. Ketiga, rekomendasi berada dalam lingkup prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia.
 
Keempat, rekomendasi selaras dengan komitmen internasional Indonesia, posisi, dan norma-norma yang disepakati secara universal, termasuk komitmen pada rekomendasi UPR sebelumnya.
 
Tidak kalah pentingnya, implementasi rekomendasi UPR yang diterima akan diimplementasikan bagi permajuan dan perlindungan HAM nasional, termasuk dalam perumusan kebijakan nasional.
 
"Pemajuan dan perlindungan HAM akan senantiasa menjadi elemen penting dalam program pembangunan nasional Indonesia," kata Dubes Grata.
 
Indonesia juga berkomitmen akan memfokuskan kebijakan untuk memastikan no one is left behind dan terus memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
 
Baca juga:  Jokowi Akan Tindaklanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Setelah Lebaran
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan