"Rusia, seperti sejumlah negara bagian, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan, oleh karena itu, keputusan semacam ini batal demi hukum untuk Federasi Rusia dari sudut pandang hukum," tulis Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov melalui Twitter, dikutip CNN pada Jumat, 18 Maret 2023.
Dmitry Medvedev, mantan Presiden Rusia dan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia, juga menolak surat perintah tersebut via Twitter.
Moskow menolak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, kata seorang juru bicara pemerintah pada Jumat.
ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova-Belova, pejabat di pusat dugaan skema untuk mendeportasi paksa ribuan anak Ukraina ke Rusia.
“Surat perintah itu tidak ada artinya bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum,” tegas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova.
“Rusia bukan anggota Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memikul kewajiban di bawahnya," tambah Zakharova.
"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini, dan kemungkinan (kepura-puraan) penangkapan yang berasal dari Pengadilan Internasional akan batal demi hukum bagi kami,” ucapnya.
ICC
Terletak di Den Haag, Belanda, dan dibuat berdasarkan perjanjian yang disebut Statuta Roma, Pengadilan Kriminal Internasional beroperasi secara independen.Sebagian besar negara di Bumi adalah pihak dalam perjanjian tersebut. Tetapi ada pengecualian yang sangat besar dan penting, termasuk - terutama - Rusia, AS, dan Ukraina.
Siapa pun yang dituduh melakukan kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan, termasuk negara-negara anggota ICC, dapat diadili. Pengadilan mengadili orang, bukan negara, dan berfokus pada mereka yang paling bertanggung jawab: pemimpin dan pejabat.
Meskipun Ukraina bukan anggota pengadilan, Ukraina sebelumnya telah menerima yurisdiksinya.
Namun, ICC tidak melakukan persidangan in absentia, sehingga Putin atau pejabat Moskow lainnya harus diserahkan oleh Rusia atau ditangkap di luar Rusia untuk menghadapi proses ICC.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News