Dalam surat pernyataan sikap tersebut, PERINMA menyinggung adanya bukti pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa sebagai perhimpunan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi etika, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan kemajemukan, serta mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi atau kelompok, PERINMA terdorong menyampaikan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap Indonesia.
Pengawal Konstitusi
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 6 Desember 2023, ada enam hal yang dituliskan dalam pernyataan tersebut.Pertama, menyesalkan tindakan Anwar Usman yang dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal ini telah mencederai marwah MK dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.
Kedua, mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru untuk bekerja secara profesional, sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan kehakiman secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.
Ketiga, mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pasangan capres-cawapres dan merugikan pasangan lainnya. Netralitas harus dijaga dan dijunjung tinggi dengan melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku.
Cita-Cita Reformasi
Hal keempat adalah menyesalkan adanya perbuatan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia beserta keluarganya oleh karena yang bersangkutan memprotes kebijakan pemerintah, termasuk mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.Tugas aparat keamanan adalah menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan, harus diberikan sanksi hukum setimpal dan sesuai aturan perundang-undangan.
Kelima, meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum berlaku berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Poin terakhir, memohon kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari 6 butir pernyataan sikap tersebut, PERINMA yang memiliki perwakilan di 19 negara Eropa berharap agar Indonesia tetap berpegang teguh pada cita-cita reformasi 1998, yaitu mendorong Indonesia untuk tetap menjadi negara demokrasi, berkeadilan sosial dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Menciderai Proses Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News