"Saat ini, KJRI San Francisco masih berkoordinasi dengan otoritas setempat dan simpul masyarakat di Alaska mengenai WNI terdampak," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Kamis, 29 Juli 2021.
Judha menuturkan, saat ini tercatat 61 WNI berada di Alaska.
Gempa berkekuatan 8,2 magnitudo melanda di lepas pantai Alaska, Amerika Serikat (AS) pada Rabu 28 Juli 2021. Menurut Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), gempa itu memicu peringatan tsunami.
“Gempa yang sangat kuat itu terletak sekitar 91 kilometer timur tenggara Perryville, Alaska,” ujar peringatan USGS.
“Gempa terjadi sekitar pukul 22:15 Rabu malam waktu setempat,” kata USGS.
Baca juga: Peringatan Tsunami Akibat Gempa Alaska Dicabut
Diketahui pusat kedalaman gempa berada pada 46,7 kilometer dan dianggap dangkal. Gempa bumi dangkal memiliki kedalaman antara 0 dan 70 km.
Saat ini, Pusat Peringatan Tsunami Nasional Amerika Serikat (NTWC) sudah mencabut peringatan tsunami. Tidak ada laporan mengenai korban terluka atau kerusakan properti. Beberapa warga di pesisir Alaska dievakuasi setelah gempa.
"Mungkin ada beberapa kerusakan kecil di beberapa tempat (di Alaska), namun tsunami yang signifikan dan kerusakan parah seperti itu tidak ada," seru Koordinator NTWC, Dave Snider.
Pusat Peringatan Tsunami Pasifik (PTWC) membatalkan peringatan yang dikeluarkan untuk Hawaii dan wilayah Pasifik AS di Guam. Sementara itu, stasiun penyiaran NHK mengatakan, tidak ada risiko bagi Jepang.
Pihak berwenang Selandia Baru juga mengatakan mereka tidak melihat adanya gelombang parah akibat gempa tersebut. Menurut USGS, gempa tersebut diikuti lebih dari 25 gempa susulan dan dua gempa lain berkekuatan 6,0 magnitudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id