Menlu AS Mike Pompeo umumkan sanksi terhadap ICC. Foto: AFP
Menlu AS Mike Pompeo umumkan sanksi terhadap ICC. Foto: AFP

Diselidiki Atas Kejahatan Perang, AS Malah Sanksi Pengadilan Internasional

Fajar Nugraha • 03 September 2020 07:36
Washington: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memberi sanksi kepada Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dan salah satu pejabat tingginya. Sanksi dijatuhkan saat pengadilan tersebut menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh militer AS di Afghanistan.
 
“ICC adalah institusi yang benar-benar rusak dan korup,” ujar Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Rabu 2 September 2020 yang dikutip dari AFP, Kamis 3 September 2020.
 
Pompeo mengumumkan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Fatou Bensouda dan kepala yurisdiksi ICC Phakiso Mochochoko. Pompeo menyalahkan Mochochoko karena "telah membantu secara material" kepada Bensouda.

"Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang membuat pengadilan tersebut, dan kami tidak akan menolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan Amerika ke yurisdiksinya," kata Pompeo dalam konferensi pers.
 
Pada 2019, pemerintahan Trump mencabut visa Bensouda. Awal tahun ini, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan sanksi terhadap pejabat ICC yang menyelidiki pasukan AS bertugas di Afghanistan.
 
Pada 2017, Bensouda meminta pengadilan untuk menyelidiki tuduhan terhadap pasukan AS di Afghanistan menyusul penyelidikan awal pada 2006. Pada Maret, pengadilan menyalakan penyelidikan.
 
Pemerintahan Trump juga mencela ICC atas penyelidikan awal yang sedang berlangsung terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk kebijakan menentang pemukiman Israel. Para pejabat di pemerintahan Trump mengatakan penyelidikan sedang dilakukan oleh para kritikus presiden di Amerika Serikat.
 
"Keputusan administrasi Trump untuk memberlakukan sanksi terhadap staf senior ICC adalah serangan berani lainnya terhadap keadilan internasional," kata Daniel Balson, Direktur Advokasi di Amnesty International AS, dalam sebuah pernyataan.
 
“Pengadilan ini terdiri dari para profesional hukum yang telah mengabdikan kehidupan profesional mereka dalam mengejar keadilan bagi para korban dan penyintas dari beberapa kejahatan paling mengerikan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka harus dipuji karena komitmen mereka, tidak menjadi sasaran kampanye intimidasi yang menghukum,” imbuh Balson.
 
“Anehnya, tindakan Gedung Putih dapat menghalangi para penyintas pelanggaran hak asasi manusia untuk menuntut keadilan, dan menciptakan efek mengerikan bagi mereka yang akan mendukung upaya mereka,” Balson menambahkan.
 
Pada Rabu, ICC mengecam tindakan AS yang menyatakan bahwa, "Tindakan baru, yang diumumkan sesuai dengan Perintah Eksekutif AS 13928 pada 11 Juni 2020. Ini merupakan upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan Pengadilan dan pekerjaan penting untuk menangani kejahatan berat yang menjadi perhatian dari komunitas internasional sebagaimana diamanatkan di bawah Statuta Roma ICC.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan