Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez berada dalam kondisi terborgol di Tegucigalpa, 15 Februari 2022. (Str / AFP)
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez berada dalam kondisi terborgol di Tegucigalpa, 15 Februari 2022. (Str / AFP)

Mantan Presiden Honduras Ditangkap atas Kasus Narkoba dan Senjata Api

Medcom • 16 Februari 2022 15:30
Tegucigalpa: Polisi menangkap mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez di rumahnya pada Selasa, 15 Februari 2022, atas permintaan ekstradisi Amerika Serikat (AS) terkait kasus peredaran narkotika dan penggunaan senjata api.
 
Hernandez ditangkap kurang dari tiga pekan setelah dirinya lengser dari jabatan presiden salah satu negara Amerika Tengah itu, setelah bertahun-tahun diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba.
 
Mantan Menteri Keamanan Honduras, Ramon Sabillon, mengatakan bahwa Hernandez telah bersekongkol "dengan kartel untuk mengedarkan (narkoba) dan merusak sejumlah institusi publik, yang menyebabkan kemunduran sosial dan mengacaukan keadilan di Honduras," dikutip dari PBS, Rabu, 16 Februari 2022.

Jaksa New York berulang kali menyinggung keterlibatan Hernandez dalam persidangan pengedaran narkoba adiknya pada 2019. Meningkatnya karier politik Hernandez diduga didorong oleh keuntungan finansialnya dari transaksi narkoba.
 
Baca:  Capres Honduras Ditangkap Terkait Tuduhan Pembunuhan dan Perdagangan Narkoba
 
Adik Hernandez, Juan Antonio "Tony" Hernandez, dijatuhi hukuman seumur hidup atas dakwaan narkoba dan senjata pada Maret 2021. Jaksa Penuntut AS Matthew Laroche menggolongkan aksi kriminal tersebut sebagai peredaran narkoba yang "disponsori" oleh negara.
 
Hernandez sebelumnya mengunggah rekaman audio melalui Twitter yang mengatakan ia siap berkooperasi dan berangkat secara sukarela untuk menghadapi situasi ini. Namun ia juga mengaku siap membela diri apabila perintah penangkapan atas dirinya dirilis pihak berwenang.
 
Langkah ekstradisi AS telah lama ditunggu masyarakat Honduras. Saat AS masih dipimpin Donald Trump, Washington cenderung mendukung Hernandez. Namun saat kepemimpinan beralih ke Joe Biden, AS tidak lagi mendukung Hernandez, justru menaruh perhatian lebih terhadap maraknya korupsi di Amerika Tengah sebagai salah satu faktor pendorong migrasi warga.
 
Tahun lalu, belasan senat AS mendukung pemberian sanksi terhadap Hernandez dan melarang ekspor gas air mata, semprotan merica, dan peluru karet yang digunakan petugas keamanan Honduras terhadap demonstran. Salah satu anggota Senat, Patrick Leahy, merupakan salah satunya, yang mengatakan bahwa AS (di bawah Trump) menodai reputasi pemerintahan negara karena pernah memperlakukan Hernandez sebagai teman.
 
Pengacara asal Honduras, Marlon Duarte, menyampaikan bahwa proses ekstradisi Hernandez tidak akan memakan waktu lebih dari tiga bulan.
 
Menurutnya, tuntutan terhadap Hernandez akan dibacakan pada sidang pertama di sebuah pangkalan militer. Dalam dua bulan, sidang lanjutan akan dilakukan di mana bukti-bukti AS akan ditunjukkan dan hakim akan memutuskan apakah tersangka akan diekstradisi.
 
Apabila hakim memutuskan untuk melakukan ekstradisi, maka Hernandez akan memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Setelah itut, pengadilan banding (Mahkamah Agung) akan memutuskan dalam kurun waktu lima hari mengenai apakah akan mengonfirmasi ekstradisi atau membatalkan keputusan hakim. Jika hakim menolak ekstradisi, pemerintah AS akan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
 
Hernandez turun dari jabatannya pada 27 Januari lalu dan digantikan Presiden Xiomara Castro. Di hari yang sama, ia dilantik sebagai perwakilan Honduras di Parlemen Amerika Tengah. Salah satu pengacara Hernandez, Hermes Ramirez, mengatakan kliennya memiliki imunitas hukum sebagai anggota parlemen.
 
Hernandez naik jabatan sebagai presiden Honduras pada 27 Januari 2014, kemudian memanfaatkan pengadilan yang berpihak kepadanya untuk mengubah peraturan pemilu presiden. Alhasil, ia pun kembali menjabat untuk periode kedua pada 2017 melalui pemilihan yang disertai sejumlah penyimpangan. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan