Pengamat HAM menuduh Tiongkok paksa etnis Uighur lakukan kerja paksa. Foto: AFP
Pengamat HAM menuduh Tiongkok paksa etnis Uighur lakukan kerja paksa. Foto: AFP

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Gugatan Genosida Uighur

Fajar Nugraha • 15 Desember 2020 07:12
Den Haag: Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah menolak seruan oleh warga etnis Uighur untuk menyelidiki Tiongkok atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu dikeluarkan dalam laporan kantor kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 14 Desember 2020.
 
Warga Uighur menyerahkan dokumen besar bukti ke pengadilan pada Juli yang menuduh Tiongkok mengunci lebih dari satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.
 
Tetapi kantor Jaksa Penuntut Fatou Bensouda mengatakan, tidak dapat bertindak karena tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah Tiongkok. Negeri Tirai Bambu bukan merupakan penandatangan ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Dalam laporan tahunannya, pihak Bensouda mengatakan "prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan".
 
“Tidak ada dasar untuk melanjutkan klaim terpisah atas deportasi paksa warga Uighur kembali ke Tiongkok dari Tajikistan dan Kamboja,” kata laporan ICC, seperti dikutip AFP, Selasa 15 Desember 2020.
 
Bagi pihak Uighur mereka berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di wilayah Tiongkok, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajikistan dan Kamboja, dan keduanya adalah anggota ICC.
 
“Pengacara untuk Uighur sekarang telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali berdasarkan fakta atau bukti baru,” kata laporan jaksa ICC.
 
Negeri Tirai Bambu menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari terorisme.
 
Sementara ICC tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan. ICC dibentuk pada  2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan