Sidang komite HAM itu dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, seorang anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 Indonesia.
Ia melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Ia pun bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi dalam pemilu ini.
Namun perwakilan Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu.
"Beberapa pekan lalu, 204,7 juta masyarakat Indonesia dengan gembira menggunakan haknya dalam pemilu terbesar yang pernah ada," ucap Tri Tharyat.
"Jumlah pemilih yang memenuhi syarat ini menunjukkan peningkatan sebesar 46 juta dibandingkan dengan jumlah pemilih pada tahun 2019. Dianggap sebagai pemilu presiden dan legislatif serentak terbesar di dunia, masyarakat Indonesia dengan bangga menyebut hari tersebut sebagai pesta demokrasi," sambungnya.

Tri Tharyat (kiri) beserta delegasi saat hadir di Sidang ICCPR
Baca juga: Aktivis HAM: Kami Dulu Terpesona dengan Janji Manis Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News