“Kita mendukung (resolusi dari Majelis Umum PBB),” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Arrmanatha Nasir, kepada Medcom.id, Kamis 3 Maret 2022.
Berdasarkan hasil voting yang berlangsung pada 2 Maret 2022 waktu New York atau 3 Maret 2022 waktu Indonesia, 141 dari 193 anggota majelis memberikan dukungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pada Sidang PBB, Indonesia Tegaskan Kembali Invasi di Ukraina Tak Dapat Diterima.
Sementara 35 negara lain memberikan suara abstain. Mereka yang abstain termasuk, Tiongkok, India, Pakistan, Vietnam, Laos, Kuba dan beberapa negara lainnya.
Adapun yang menolak resolusi itu terdapat lima negara, termasuk Rusia sendiri dan Suriah, Korea Utara, Eritrea, serta Belarusia.
Para anggota Majelis Umum PBB memberikan suara bulat untuk menolak Rusia atas invasinya ke Ukraina. Resolusi juga menuntut agar Moskow berhenti berperang dan menarik pasukan militernya. Ini merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk secara diplomatis mengisolasi Rusia di badan dunia itu.
“Teks resolusi itu menyesalkan agresi Rusia terhadap Ukraina. Terakhir kali Dewan Keamanan mengadakan sesi darurat Majelis Umum adalah pada tahun 1982,” menurut situs web PBB.
Resolusi Majelis Umum PBB ini tidak mengikat, namun mereka membawa bobot politik.