“KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.
“Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA,” imbuh Judha.
‘Black Money Scam” merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).
Judha menambahkan kejahatan forgery sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan USD100,000 dan 2-10 tahun di penjara.
Sementara KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News