London: Charles telah secara resmi dinyatakan sebagai Raja Inggris di sebuah Dewan Aksesi di Istana St James di London, Inggris pada Sabtu, 10 September 2022. Proklamasi resmi itu dilakukan oleh dewan penasihat tanpa kehadiran sang raja.
Baru setelah proklamasi, Raja Charles bergabung dengan dewan penasihat perdananya, ditemani permaisuri Camilla dan Pangeran William, yang kini mendapat gelar Prince of Wales.
Dikutip dari Guardian, Raja Charles kemudian memberikan izin agar proklamasi yang diucapkan dewan penasihat untuk disebar ke seantero Britania Raya. Setelah itu, ia mengucapkan sumpah dalam menjaga keamanan Church of Skotland.
Raja Charles III kemudian duduk untuk menandatangani dokumen yang mengonfirmasi dirinya telah mengucap sumpah. Penandatanganan serupa diikuti oleh permaisuri Camilla dan William, Prince of Wales.
Beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Skotlandia Alister Jack dan Menteri Pertama Nicola Sturgeon turut memberikan tanda tangan.
Penny Mordaunt, salah satu politikus Inggris, kemudian bertanya kepada Raja Charles III apakah deklarasi yang sudah ditandatangani itu dapat dirilis ke publik.
"Sudah disetujui," respons sang raja.
Masih dalam rangkaian prosedur, Raja Charles III kemudian menandatangani dua proklamasi terakhir. Ia membungkukkan badan ke arah para penasihat dan berlalu. Para penasihat membalas gestur sang raja.
Raja Charles III naik takhta usai ibunda tercinta, Ratu Elizabeth II, meninggal dunia pada 8 September lalu di usia 96 tahun. Charles, putra tertua Elizabeth II, menjadi raja di usia 73 tahun.
Baca: Sumpah Raja Charles III untuk Melayani Inggris
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan