Presiden AS Joe Biden berbicara di halaman Gedung Putih, 20 Mei 2024. (Anna Moneymaker / Getty / AFP)
Presiden AS Joe Biden berbicara di halaman Gedung Putih, 20 Mei 2024. (Anna Moneymaker / Getty / AFP)

Kritik Putusan ICJ, Biden Sebut Tindakan Israel di Gaza Bukan Genosida

Willy Haryono • 21 Mei 2024 07:19
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan bahwa tindakan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza saat ini bukan genosida. Pernyataan tersebut menentang putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
 
"Biar saya perjelas: bertentangan dengan tuduhan terhadap Israel yang dibuat Mahkamah Internasional, apa yang terjadi bukanlah genosida. Kami menolak hal itu," kata Biden dalam perayaan Bulan Warisan Yahudi Amerika di Gedung Putih.
 
Melansir dari Anadolu Agency pada Selasa, 21 Mei 2024, Biden juga menolak keputusan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan yang meminta surat perintah penangkapan terhadap sepasang pejabat senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

"Saya perjelas lagi: kami menolak permohonan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel. Kapan pun surat perintah ini berlaku, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas," tambahnya.
 
Sebelumnya, Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan tiga pemimpin kelompok pejuang Palestina Hamas, termasuk kepala biro politik Ismail Haniyeh.
 
Dalam sebuah pernyataan, Khan mengatakan dirinya memiliki alasan masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza, setidaknya sejak 8 Oktober tahun lalu.
 
Dia menambahkan bahwa kantornya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas – Haniyeh, serta Yahya Sinwar dan Mohammed Deif, atas "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza "setidaknya sejak 7 Oktober 2023."
 
Israel telah membunuh lebih dari 35.500 warga Palestina di Gaza dalam membalas serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang merenggut 1.200 nyawa. Serangan udara dan darat telah menghancurkan daerah kantong Palestina, menyebabkan pengungsian massal dan kekurangan kebutuhan dasar.
 
Hal ini juga memicu persidangan di ICJ, yang pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
 
Baca juga:  ICC Akan Keluarkan Surat Penangkapan ke Netanyahu dan Pemimpin Hamas
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan