Isu seputar pembebasan visa ini sempat dibahas saat Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu bertemu Menlu Retno Marsudi di Jakarta pada Oktober lalu.
Baca: Turki Segera Bebaskan Visa untuk WNI, Erdogan ke Indonesia Tahun Depan
"Menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari, namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan," ujar Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 24 Desember 2021.
Saat ini, lanjut Dubes Iqbal, Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian sedang melakukan koordinasi internal untuk memastikan keputusan tersebut sudah masuk sistem keimigrasian.
Kemendagri Turki juga akan terlebih dahulu memastikan semua petugas di lapangan sudah mengetahui serta mengimplementasikan keputusan tersebut.
"Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini," tutur Dubes Iqbal.
Upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki sudah diajukan KBRI Ankara sejak 2019 berdasarkan asas resiprositas, karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi warga Turki sejak 2016. Dubes Iqbal mengatakan, asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.
"KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas berwenang di Turki," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News