Ankara: Pemerintah Turki disebut mengutuk hukuman penjara lima tahun yang diberikan kepada sekretaris kontrak di Konsulat Jenderal Turki di Pulau Rhodes, Yunani. Dia vonis penjara karena dugaan spionase.
Dilansir dari Anadolu, Kamis, 16 Desember 2021, Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan dalam sidang Sebahattin Bayram yang berlangsung selama tiga hari sangatlah mengecewakan.
“Semua prinsip dasar hukum, termasuk hukum internasional dan hukum privat internasional, diinjak-injak. Bahkan haknya untuk membela diri telah dilanggar dengan pelanggaran prosedur, dan jaksa serta pengadilan komite bertindak dengan prasangka," ujar pihak Kemenlu Turki.
Putusan pengadilan tersebut diungkapkan oleh media Yunani. Bahkan, sebelum diumumkan sekali lagi mengungkapkan ketidakberesan proses.
Kementerian meyakinkan, pihaknya akan terus mengambil semua langkah yang diperlukan di bawah hukum domestik dan internasional Yunani guna melindungi sejumlah hak personel.
Pernyataan tersebut diketahui lebih lanjut mengecam pers Yunani, karena menerbitkan berita dan penilaian tidak berdasar yang mencoba memanipulasi publik dan keadilan sejak penahanan Bayram.
Bayram merupakan seorang warga negara Yunani. Ia menghadapi tuduhan spionase karena mengambil foto kapal pada 18 Desember 2020. (Nadia Ayu Soraya)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan