“Menurut kami hal ini tidak produktif,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Matthew Miller kepada wartawan, seperti dikutip Anadolu, Kamis 4 Januari 2024.
“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut “tidak boleh dianggap enteng”.
"Namun AS tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," imbuh Miller.
Ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang, Miller mengatakan: "Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk ditawarkan."
Gedung Putih, pada bagiannya, mengatakan bahwa mereka menganggap pengajuan tersebut "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."
Afrika Selatan pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan ICJ yang berbasis di Den Haag.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Mereka meminta tindakan sementara, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News