Dubes Dandy Satria Iswara berbicara dalam pertemuan reguler DSB WTO di Jenewa, Swiss, 30 Mei 2023. (Kemenlu RI)
Dubes Dandy Satria Iswara berbicara dalam pertemuan reguler DSB WTO di Jenewa, Swiss, 30 Mei 2023. (Kemenlu RI)

Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia-Uni Eropa Resmi Dibentuk

Willy Haryono • 31 Mei 2023 15:05
Jenewa: Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 30 Mei 2023, DSB telah secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa. Pembentukan panel ini terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia (DS616: European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties On Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products From Indonesia).
 
Sebelumnya pada 24 Januari tahun ini, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia.
 
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, 31 Mei 2023, Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.
 
"Penerapan kebijakan UE tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Deputi Wakil Tetap II-RI, Duta Besar Dandy Satria Iswara, yang membacakan pernyataan Delegasi Indonesia mengenai permintaan pembentukan panel Indonesia pada pertemuan tersebut.
 
Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
 
Dalam tanggapannya, Uni Eropa berpandangan kebijakannya telah sesuai perjanjian WTO, dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walau kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, namun Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
 
Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.
 
Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616. Mereka adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini.
 
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.
 
Baca juga:  Wow! Indonesia Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan