Foto dari video memperlihatkan momen-momen saat polisi mendorong seorang pedemo lansia di Buffalo, New York, AS, 4 Juni 2020. (Foto: WBFO NPR/AFP/File/Mike Desmond)
Foto dari video memperlihatkan momen-momen saat polisi mendorong seorang pedemo lansia di Buffalo, New York, AS, 4 Juni 2020. (Foto: WBFO NPR/AFP/File/Mike Desmond)

Dorong Pedemo Lansia, Dua Polisi Dijerat Pasal Penyerangan

Willy Haryono • 07 Juni 2020 09:00
New York: Dua polisi dijerat pasal penyerangan tingkat dua usai mereka mendorong seorang pengunjuk rasa berusia 75 tahun di Buffalo, New York, Amerika Serikat. Insiden terjadi di tengah gelombang aksi protes mengecam kematian George Floyd di seantero AS, termasuk New York.
 
Aaron Torgalski, 39, dan Robert McCabe, 32, menyatakan tidak bersalah. Mereka dibebaskan tanpa uang jaminan, namun terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
 
Kamis kemarin, keduanya terekam kamera saat mendorong Martin Gugino. Korban jatuh terjengkang, menghantam tanah, dan berdarah.

Gugino dilarikan ke rumah sakit lokal. Saat ini kondisinya serius, namun relatif stabil.
 
Dikutip dari BBC, Minggu 7 Juni 2020, Torgalski dan McCabe merupakan bagian dari jajaran Kepolisian Buffalo yang pada saat kejadian tengah menegakkan aturan jam malam. Usai video insiden itu muncul dan menjadi viral, keduanya langsung diberhentikan sementara tanpa menerima gaji.
 
Sebanyak 57 polisi yang tergabung dalam Tim Respons Darurat mengundurkan diri usai Torgalski dan McCabe diberhentikan. Torgalski dan McCabe merupakan bagian dari tim tersebut.
 
Sabtu kematin, lebih dari 100 orang -- termasuk polisi dan petugas pemadam kebakaran -- berunjuk rasa di luar sebuah gedung pengadilan di Buffalo. Mereka mengecam jeratan pasal penyerangan yang dilayangkan kepada Torgalski dan McCabe.
 
Sementara itu, Jaksa Distrik Erie County John Flynn memaparkan detail dalam insiden di Buffalo. "Dua tersangka, yang merupakan anggota Kepolisian Buffalo, mendorong seorang pengunjuk rasa di luar Balai Kota, yang menyebabkan dirinya terjatuh dan kepalanya menghantam trotoar," ujarnya.
 
Ia menekankan bahwa sebagai seorang jaksa, dirinya tidak memihak kepada kubu polisi maupun korban.
 
Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal usai lehernya ditindih lutut seorang polisi bernama Derek Chauvin di Minneapolis pada Senin 25 Mei. Kematiannya memicu protes masif di seantero AS dan juga sejumlah negara.
 
Hasil autopsi resmi menyatakan bahwa Floyd memang tewas dibunuh. Chauvin telah dijerat pasal pembunuhan dan juga kelalaian berujung kematian. Sementara tiga rekan Chauvin dijerat pasal persekongkolan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan