Ankara juga menilai larangan ini dapat semakin memperburuk prasangka negatif terhadap perempuan Muslim di Eropa.
Kamis kemarin, Pengadilan Hukum EU (CJEU) mengeluarkan sebuah putusan, membolehkan perusahaan-perusahaan di zona Eropa untuk melarang karyawan mereka memakai penutup kepala di bawah kondisi tertentu.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa putusan CJEU merupakan pertanda meningkatnya Islamofobia d Eropa.
"Putusan CJEU, di saat Islamofobia, rasisme, dan kebencian di seantero Eropa meningkat, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang hanya akan menciptakan perlindungan hukum terhadap diskriminasi," tutur Kemenlu Turki, dilansir dari laman rnz.co.nz, Minggu, 18 Juli 2021.
Sabtu kemarin, direktur komunikasi kantor kepresidenan Turki Fahrettin Altun, mengecam putusan CJEU. Menurutnya, putusan tersebut adalah upaya untuk melegitimasi rasisme.
Hijab, salah satu jenis penutup kepala muslimah, telah menjadi isu sensitif di Eropa selama bertahun-tahun. Beberapa negara mayoritas Muslim menilai pemakaian hijab sebagai bentuk kebebasan beragama, sementara kubu penentang memandangnya sebagai bentuk eksklusivisme yang dinilai sulit berintegrasi dengan masyarakat umum yang tidak mengenakan atribut agama.
Selama ini Turki berulang kali menuduh negara-negara Eropa kurang berbuat banyak dalam mencegah diskriminasi terhadap Muslim. Turki berencana merilis laporan tahunan mengenai kasus-kasus Islamofobia di seluruh dunia, termasuk di benua Eropa.
Baca: Turki Tuding Presiden Prancis Dukung Islamofobia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id