Lukisan mural wajah George Floyd berada di salah satu sudut kota Minneapolis di AS. (AFP)
Lukisan mural wajah George Floyd berada di salah satu sudut kota Minneapolis di AS. (AFP)

Minneapolis akan Bayar Rp388 Miliar ke Keluarga George Floyd

Willy Haryono • 13 Maret 2021 08:52
Minneapolis: Kota Minneapolis telah mencapai kesepakatan nilai ganti rugi sebesar USD27 juta atau setara Rp388 miliar dengan keluarga George Floyd, pria kulit hitam Amerika Serikat yang kematiannya pada Mei 2020 memicu gelombang protes di dalam dan luar negeri. Floyd meninggal usai lehernya ditekan oleh lutut seorang polisi bernama Derek Chauvin.
 
Tim pengacara Floyd mengatakan bahwa video rekaman peristiwa nahas tersebut telah menciptakan permintaan kuat dari pihak keluarga dan juga masyarakat terhadap "keadilan dan perubahan."
 
Pemilihan juri untuk persidangan Chauvin atas kasus Floyd sedang berlangsung. Enam dari 12 juri telah dipilih untuk persidangan perdana pada 29 Maret mendatang.

Dewan Kota Minneapolis secara bulat menyetujui dana ganti rugi prapradilan untuk keluarga Floyd. Kompensasi sebesar Rp388 miliar merupakan angka tertinggi sejauh ini yang diberikan di kota Minneapolis.
 
Baca:  Kematian George Floyd Menimbulkan Kemarahan Warga AS
 
"Itu merupakan angka tertinggi dalam kasus kematian, yang telah mengirimkan pesan kuat bahwa nyawa seorang individu kulit hitam itu penting, dan kebrutalan polisi terhadap masyarakat dengan warna kulit tertentu harus diakhiri," kata pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, dilansir dari laman BBC pada Sabtu, 13 Maret 2021.
 
Dalam sebuah video kematian Floyd yang viral di media sosial, empat polisi terlihat menghadapi seorang pria yang diduga menggunakan uang palsu USD20 di sebuah toko lokal.
 
Mereka menyeret Floyd dan Chauvin menekan lututnya ke leher korban yang terbaring di jalan. Chauvin tidak mengangkat lututnya meski Floyd terdengar berkata "saya tidak bisa bernapas."
 
Korban kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit. Keluarga Floyd melayangkan gugatan sipil satu bulan setelahnya, yakni Juni 2020.
 
Keluarga Floyd berpendapat bahwa kota Minneapolis teledor karena tidak melatih polisi dengan baik, dan cenderung membiarkan aparat dengan catatan buruk untuk tetap bekerja di lapangan. Sebelum kasus Floyd, puluhan keluhan telah dilayangkan kepada Chauvin, pria yang telah bekerja di kepolisian selama 19 tahun.
 
Berbicara usai uang ganti rugi diumumkan Minneapolis, Crump mengatakan bahwa ini adalah "langkah pertama" dari perjalanan mencari keadilan. Kematian Floyd, lanjut Crump, merupakan sebuah katalis bagi keadilan ras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan