Pendiri milisi sayap kanan Oath Keepers Stewart Rhodes, 58, dijatuhi hukuman selama 18 tahun. Foto: AFP
Pendiri milisi sayap kanan Oath Keepers Stewart Rhodes, 58, dijatuhi hukuman selama 18 tahun. Foto: AFP

Serang Gedung Capitol, Pemimpin Oath Keepers Dihukum 18 Tahun Penjara

Fajar Nugraha • 26 Mei 2023 22:04
Washington: Pendiri milisi sayap kanan Oath Keepers Stewart Rhodes, 58, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam serangan di gedung Capitol, Washington, Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari 2021. Rhodes dihukum karena dinilai telah menghasut pengikutnya untuk melakukan pemberontakan.
 
Putusan itu merupakan hukuman terberat yang dijatuhi hakim kepada pelaku pemberontakan di gedung Capitol. Diketahui, mereka melakukan penyerangan itu karena ingin membatalkan kekalahan mantan Presiden Donald Trump dalam pemilu 2020.
 
Hakim Distrik AS Amit Mehta menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis, 25 Mei. Setelah persidangan, Rhodes pun mengatakan bahwa dia diperlakukan sebagai "tahanan politik.”

Tak hanya itu, Rhodes juga bersikeras bahwa dirinya tidak memasuki gedung Capitol atau menyuruh orang lain untuk melakukan penyerangan pada 6 Januari.
 
“Satu-satunya kejahatan saya adalah menentang mereka yang menghancurkan negara kita,” kata Rhodes sebelum dijatuhi hukuman, dikutip dari LBC, Jumat, 26 Mei 2023.
 
Sementara itu, pengacara Rhodes mengatakan kepada hakim bahwa jaksa telah bertindak secara tidak adil serta ingin mencoba menjadikan Rhodes sebagai "wajah" dalam serangan itu. Oleh karena itu, kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Dalam persidangan, berbagai bentuk bukti seperti pesan dan rekaman pun dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Rhodes dan pengikutnya merasa frustasi terhadap prospek kepresidenan Joe Biden setelah pemilu 2020. Mereka bahkan melihat Biden sebagai ancaman bagi negara.
 
Lebih lanjut, dalam obrolan terenkripsi dua hari setelah pemilihan, Rhodes memberitahu kepada pengikutnya bahwa “Kami tidak akan melewati ini tanpa perang saudara. Persiapkan pikiran, tubuh, jiwa Anda."
 
Bahkan, Rhodes mendesak para pengikutnya untuk memberitahu Trump bahwa mereka "bersedia mati" untuk negara.
 
Selain Rhodes, mantan pemimpin Florida Chapter kelompok sayap kanan, Kelly Meggs, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Diketahui, ia dihukum selama 12 tahun karena juga dinilai telah menghasut pengikutnya untuk melakukan pemberontakan.
 
Adapun, empat anggota lainnya yang dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan akan dijatuhi hukuman minggu depan. Sementara itu, dua lainnya yang bebas dari tuduhan hasutan tetapi tetap dihukum karena pelanggaran lainnya, dijadwalkan akan mendengarkan putusan hakim pada hari Jumat ini. (Arfinna Erliencani)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan