Mantan Presiden AS Donald Trump berupaya tutupi kasus serangan Gedung Capitol. Foto: AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump berupaya tutupi kasus serangan Gedung Capitol. Foto: AFP

Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Trump Tutupi Kasus Serangan Gedung Capitol

Medcom • 23 Februari 2022 19:05
Washington: Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Selasa, 22 Februari 2022 secara resmi menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk tidak merilis dokumen Gedung Putih.
 
Dokumen tersebut diminta oleh kongres yang dipimpin Demokrat untuk penyelidikan serangan Capitol oleh massa pendukung Trump setelah Joe Biden memenangkan pemilihan umum presiden (Pilpres).
 
Keputusan MA ini senada dengan putusan yang dikeluarkan sebelumnya pada 19 Januari.

Berkas-berkas yang diminta kemudian diserahkan kepada tim penyelidik Dewan Perwakilan Rakyat oleh Arsip Nasional, badan federal yang menyimpan catatan pemerintah dan sejarah.
 
Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada 9 Desember lalu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya bahwa Trump tidak berhak menentang keputusan Presiden Joe Biden yang mengizinkan dokumen itu diserahkan kepada komite Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu, Trump mengajukan banding ke MA.
 
“Trump dan pendukungnya telah melangsungkan perjuangan hukum untuk menutup akses terhadap dokumen dan saksi terkait penyelidikan oleh komite terpilih DPR,” sebut laporan Yahoo News, Rabu 23 Februari 2022.’
 
“Trump berusaha menggunakan hak istimewa eksekutif untuk melindungi konfidensialitas dari beberapa aktivitas komunikasi Gedung Putih. Upaya penggunaan hak istimewa tersebut telah ditolak di tingkat pengadilan yang lebih rendah,” imbuh laporan tersebut.
 
Komite DPR meminta dokumen rekam jejak Gedung Putih untuk mengetahui peran Trump yang diduga mendorong aksi kekerasan yang terjadi pada 6 Januari 2021. Massa pendukung Trump menyerang Capitol sebagai upaya menahan Kongres untuk mengesahkan kemenangan Biden atas Trump pada Pilpres 2020. 
 
Tim penyelidik meminta informasi catatan kunjungan, panggilan telepon, dan komunikasi tertulis antar penasihat Trump.
 
Mulai menjabat dua minggu setelah serangan tersebut, Biden menyatakan dokumen terkait tidak dapat dikenakan hak istimewa eksekutif. (Kaylina Ivani)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan