Menurut keterangan KBRI Ankara via akun Instagram, Senin, 1 Agustus 2023, semua warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Turki wajib mewaspadai operasi penangkapan ini.
KBRI Ankara mengatakan bahwa pemeriksaan Ikamet, dokumen identitas warga asing di Turki, dilakukan polisi di alun-alun, titik masuk keluar transportasi umum, tempat hiburan, taman, tempat rekreasi, dan tempat kerja.
Bagi warga negara asing yang terjaring, petugas akan memprosesnya di kantor polisi atau menahan mereka di penjaga imigrasi (detensi). "Bagi WNI dengan masa Ikamet yang telah habis, segera kembali ke Indonesia dan mengurus visa sesuai tujuan tinggal di Turki," tegas KBRI Ankara.
Jika ditahan tanpa alasan jelas, tanyakan alasan penahanan. Jika alasan penahanan karena pelarangan ke luar kota, sampaikan bahwa aturan tidak boleh tinggal di luar kota hanya berlaku kepada siginmaci/multeci (pengungsi/refugee), tidak berlaku bagi pelajar asing pemegang Ikamet sah dan resmi.
WNI diimbau membaca ketentuan keimigrasian bagi orang asing di website https://goc.gov.tr/basin-aciklamari dan juga https://goc.gov.tr/sinir-disi-etme.
Dalam beberapa tahun terakhir, Turki menghadapi masalah keimigrasian ilegal. Turki kerap menjadi titik transit para imigran ilegal yang hendak mencapai negara-negara Eropa.
Turki juga kerap 'kebanjiran' pengungsi dari zona-zona konflik, terutama Suriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News