Mengutip Anadolu Agency, Radio Havana Cuba mengonfirmasi Kuba akan menggunakan haknya sebagai negara ketiga untuk menyampaikan interpretasinya terhadap konvensi tersebut berdasarkan kewajibannya terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Bagi negara tersebut, Israel telah melakukan pelanggaran secara terang-terangan di Jalur Gaza.
Kasus ini bertujuan untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina akibat penggunaan kekuatan Israel yang tidak proporsional dan sembarangan di wilayah Gaza diduduki secara ilegal.
Kuba juga menekankan bahwa Israel yang dilindungi oleh keterlibatan Amerika Serikat (AS) telah mengabaikan kewajibannya secara konsisten sebagai kekuatan pendudukan berdasarkan Konvensi Jenewa.
Sementara itu, pihak Kuba mengatakan genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak mempunyai tempat di dunia ini dan tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat internasional.
Mereka menyerukan keadilan dan kepatuhan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam keputusan terbarunya, ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diserbu pada 6 Mei 2024
Mencibir resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas 7 Oktober 2023.
Menurut otoritas kesehatan setempat, lebih dari 37.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 85.000 lainnya terluka.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan. (Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News