"Dalam mengulurkan tangan kami kepada rakyat Palestina, kami melakukannya dengan kesadaran penuh bahwa kami adalah bagian dari kemanusiaan," kata Lamola, Kamis, 11 Januari 2024.
"Ini adalah kata-kata dari presiden pendiri kami Nelson Mandela, ini adalah semangat Afrika Selatan menyetujui konvensi pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida pada tahun 1998," lanjut dia.
Menurutnya, berdasarkan semangat ini, tuntutan untuk menghentikan genosida di Gaza harus dilakukan.
"Ini adalah semangat yang kami gunakan untuk menghadiri pengadilan ini sebagai pihak yang terikat pada konvensi tersebut. Ini adalah komitmen bagi semua pihak, baik bagi rakyat Palestina maupun Israel," tutur Lamola.
Ia menambahkan, kekerasan dan kehancuran di Palestina tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Menurutnya, ini sudah berlangsung selama 76 tahun.
"Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir hingga 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.
"Di Jalur Gaza, setidaknya sejak tahun 2004, Israel terus melakukan kontrol atas wilayah udara, perairan teritorial, penyeberangan darat, air, listrik dan infrastruktur sipil, serta fungsi-fungsi utama pemerintahan," tegasnya.
Mahkamah Internasional mengumumkan gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida. Namun, tuduhan tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel. Menurut mereka, tuduhan tersebut tak berdasar.
Sejak 7 Oktober 2024, lebih dari 23 ribu orang tewas dalam serangan Israel di Gaza. Dan serangan masih berlangsung hingga kini, dengan korban mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.
Baca juga: Pada Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Tuduh Israel Langgar Konvensi Genosida
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News