Emma Coronel Aispuro, istri dari gembong narkoba Joaquin 'el Chapo' Guzman ditangkap pihak AS. Foto: AFP
Emma Coronel Aispuro, istri dari gembong narkoba Joaquin 'el Chapo' Guzman ditangkap pihak AS. Foto: AFP

Kementerian Kehakiman AS Minta Istri El Chapo Dipenjara 4 Tahun

Marcheilla Ariesta • 20 November 2021 00:12
Washington: Kementerian Kehakiman Amerika Serikat meminta istri gembong narkoba Meksiko Joaquin 'El Chapo' Guzman dihukum empat tahun penjara. Emma Coronel Aispuro ditangkap di Bandara Internasional Dulles, Amerika Serikat (AS), pada Februari 2021.
 
Jaksa juga meminta Aispuro dijatuhi hukuman lima tahun pembebasan dengan pengawasan. Selain itu, dikutip dari dokumen pengadilan, Aispuro juga harus membayar denda USD1,5 juta (setara Rp21,4 miliar).
 
Guzman adalah pemimpin kartel Sinaloa, salah satu kelompok perdagangan narkoba paling terkenal di Meksiko.

Dia menjalankan operasi dengan mengirimkan ratusan ton narkotika ke Amerika Serikat dan berada di balik banyak pembunuhan terhadap orang-orang yang melewatinya, menurut pengajuan pengadilan.
 
"Kartel ini mengimpor lebih dari 495 ton kokain, 99 ton heroin, 49 ton metamfetamin, dan 99 ton ganja selama 25 tahun," kata Kementerian Kehakiman AS, dilansir dari AFP, Jumat, 19 November 2021.
 
Sementara itu, Aispuro merupakan mantan ratu kecantikan yang dituduh sebagai perantara antara El Chapo dan rekan-rekannya. "Ia juga membantu El Chapo melarikan diri dari penjara pada 2015," seru jaksa.
 
El Chapo dua kali melarikan diri dari penjara di Meksiko. Pelarian pertama, dia bersembunyi di gerobak cucian dan kedua menyelinap ke terowongan yang mencapai pancuran penjara.
 
Keduanya menikah pada 2007 meskipun usianya terpaut 32 tahun. Aispuro memiliki anak perempuan kembar dari pernikahan ini.
 
El Chapo dianggap sebagai pengedar narkoba paling kuat di dunia sampai penangkapannya pada 2016 dan ekstradisinya ke Amerika Serikat pada 2017.
 
Baca: Hakim AS Minta Istri El Chapo Tetap Dipenjara Selama Persidangan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan