Pernyataan Tiongkok disampaikan dalam merespons pernyataan Layanan Aksi Eksternal Eropa (EEAS) pada Senin 10 Agustus, yang berisi kecaman terhadap penangkapan taipan pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai.
Menurut Kepolisian Hong Kong, enam dari 10 orang yang ditangkap dicurigai telah berkolusi dengan pasukan asing atau elemen eksternal yang dapat membahayakan keamanan Nasional. Kolusi dengan kekuatan asing merupakan satu dari beberapa poin yang diatur dalam Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
EEAS mengatakan, penangkapan Lai "semakin memperburuk kekhawatiran bahwa UU Keamanan Nasional (Hong Kong) memang digunakan untuk meredam kebebasan berekspresi dan media di Hong Kong."
Misi Tiongkok untuk Uni Eropa mengecam keras pernyataan EEAS. "Hong Kong adalah kawasan yang berdiri berdasarkan aturan hukum," tegas misi Tiongkok, disitat dari laman Xinhua, Selasa 11 Agustus 2020.
"Hukum Republik Rakyat Tiongkok dalam Melindungi Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong memiliki ketentuan jelas dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan juga perlindungan terhadap kebebasan, termasuk kebebasan berbicara dan pers," sambungnya.
Beijing menyebut, konstitusi di lebih dari 100 negara dunia menyebutkan bahwa penggunaan hak dan kebebasan oleh individu atau kelompok tidak boleh sampai membahayakan keamanan nasional.
"Konvensi Eropa untuk Hak Asasi Manusia juga memiliki ketentuan serupa," sebut misi Tiongkok.
"UE harus menghormati fakta-fakta dan berhenti menerapkan standar ganda," pungkasnya.
Baca: AS Kecam Penahanan Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News