Bendera Kanada dan Tiongkok. (Foto: AFP/Fred DUFOUR)
Bendera Kanada dan Tiongkok. (Foto: AFP/Fred DUFOUR)

Kanada Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

Marcheilla Ariesta • 04 Juli 2020 18:03
Ottawa: Kanada menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong untuk memprotes Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Tiongkok di kota semi-otonom tersebut. Kanada juga menghentikan sementara ekspor peralatan militer ke Hong Kong.
 
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Kanada juga memperbarui imbauan perjalanan bagi warga Kanada ke Hong Kong.
 
"Kanada sangat percaya pada prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'," kata Perdana Menteri Justin Trudeau, dilansir dari Channel News Asia, Sabtu 4 Juli 2020. Ia merujuk pada prinsip yang disepakati Tiongkok usai menerima Hong Kong dari pemerintah Inggris.

Di bawah prinsip itu, Hong Kong menjalankan sistem pemerintahan yang terpisah dari otoritas Tiongkok.
 
UU Keamanan Nasional Hong Kong telah disahkan Tiongkok pada 30 Juni lalu. UU tersebut melarang tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing.
 
Beijing menghadapi berbagai kecaman, terutama dari negara-negara Barat, atas UU tersebut. Barat mengatakan UU Keamanan Nasional secara radikal meningkatkan kontrol Tiongkok atas Hong Kong.
 
Dalam protes Rabu lalu, polisi sudah menangkap sebanyak lebih dari 300 orang di bawah hukum tersebut.
 
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne mengatakan, UU tersebut disahkan dalam proses tertutup, tanpa partisipasi legislatif, pengadilan atau rakyat Hong Kong. Ia menilai UU tersebut melanggar aturan internasional.
 
"Proses ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap Hukum Dasar dan otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan untuk Hong Kong di bawah kerangka 'Satu Negara, Dua Sistem'," kata dia.
 
Menurutnya, peran Hong Kong sebagai pusat ekonomi global dibangun atas dasar kerangka tersebut. Tanpa kerangka itu, lanjut dia, Kanada terpaksa menilai kembali semua perjanjian yang saat ini terjalin dengan Hong Kong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan