Menlu AS Antony Blinken. (AFP)
Menlu AS Antony Blinken. (AFP)

Menlu AS Kecam Hukuman Terbaru untuk Aung San Suu Kyi

Marcheilla Ariesta • 03 September 2022 13:05
Washington: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengecam hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan junta Myanmar kepada pemimpin sipil yang telah digulingkan, Aung San Suu Kyi. Ini merupakan hukuman terbaru yang diberikan kepada peraih Nobel Perdamaian itu.
 
Selain mengecam vonis untuk Suu Kyi, Blinken juga mendesak komunitas internasional agar memberikan tekanan lebih lanjut kepada junta Myanmar.
 
"Mengutuk keras hukuman tidak adil rezim militer Burma terhadap Aung San Suu Kyi, yaitu tambahan tiga tahun penjara termasuk kerja paksa," kata Blinken, menggunakan nama lama Myanmar, dilansir dari Channel News Asia, Sabtu, 3 September 2022.

"Kita semua harus bekerja sama untuk meminta pertanggungjawaban rezim atas meningkatnya kekerasan dan penindasan terhadap para pemimpin terpilih secara demokratis di Burma," imbuhnya.
 
Hukuman terakhir, yang dijatuhkan secara tertutup, membuat total hukuman penjara yang dihadapi Suu Kyi menjadi dua dekade. Hukuman baru itu diberikan atas tuduhan militer Myanmar mengenai adanya kecurangan dalam pemilihan umum 2020 yang dimenangkan partai Suu Kyi, Liga Nasional Demokrasi (NLD).
 
Baca:  Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Tahun karena Kecurangan Pemilu
 
Militer Myanmar menggulingkan Suu Kyi dan menahannya sejak Februari 2021. Selain Suu Kyi, junta Myanmar juga melayangkan dakwaan kepada sejumlah tokoh lainnya.
 
AS dan negara-negara Barat menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap junta Myanmar sejak kudeta tahun lalu. Namun sejauh ini, serangkaian sanksi itu tidak cukup efektif dalam menahan sepak terjang junta Myanmar.
 
Juli lalu, Negeri Paman Sam menjanjikan tindakan lebih lanjut setelah junta Myanmar mengeksekusi empat aktivis demokrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan