Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada presiden Dewan Keamanan PBB yang saat ini dipegang Indonesia. Menurut Pompeo, AS memiliki hak untuk memberlakukan kembali sanksi berdasarkan Resolusi PBB 2231 yang menetapkan aturan kesepakatan Iran dan enam kekuatan dunia.
"Kami pikir ini sangat mudah, sangat sederhana. Resolusi Dewan Keamanan PBB ini akan kembali berlaku 31 hari dari sekarang, dan Amerika Serikat akan menegakannya dengan penuh semangat," kata dia.
Ia berharap para anggota DK PBB memenuhi 'kewajibannya' terkait hail ini. Sementara Duta Besar Iran untuk PBB Majid Takht Ravanchi menilai permohonan AS itu sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.
"AS tidak memiliki otoritas hukum. AS tidak mempunyai argumen hukum apapun," katanya dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 21 Agustus 2020.
Ia mengatakan Washington telah gagal memanfaatkan proses sengketa berdasarkan Resolusi 2231. "Langkah AS pasti gagal. Kami yakin tidak akan terjadi apa-apa dalam 30 hari ke depan. Jadi, upaya AS itu sia-sia," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa anggota DK PBB menolak langkah AS tersebut. Dalam cuitan di Twitter, Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB, Dmitry Polyansky mengutuk langkah AS.
Secara terpisah, tiga negara Eropa juga menolak langkah tersebut. Mereka menekankan dukungan berkelanjutan untuk kesepakatan nuklir, yang juga dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
"Prancis, Jerman dan Inggris mencatat bahwa AS berhenti menjadi JCPOA setelah penarikan mereka dari kesepakatan pada 8 Mei 2018," kata kelompok Eropa itu.
"Karena itu, kami tidak dapat mendukung tindakan ini yang tidak sesuai dengan upaya kami saat ini untuk mendukung JCPOA," sambung mereka.
Dalam sepucuk surat kepada Duta Besar RI untuk PBB, Dian Triansyah Djani, yang kini tengah mewakili Indonesia sebagai presiden bergilir DK PBB, Duta Besar AS untuk PBB Kelly Craft mengatakan bahwa badan signifikan non-kinerja Iran terkait dengan kesepakatan nuklir.
Itu yang menjadi dasar, kata Craft, AS ingin proses yang mengarah pada penerapan kembali sanksi PBB.
Sementara itu, Pompeo melanjutkan jika DK PBB tidak menyetujui usulan AS ini, maka hanya akan membahayakan negara-negara di sekitar Iran, seperti Irak, Yaman, Lebanon, dan Suriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News