Eks polisi AS Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd. (Handout / Minnesota Department of Corrections / AFP)
Eks polisi AS Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd. (Handout / Minnesota Department of Corrections / AFP)

Eks Polisi Terpidana Pembunuh George Floyd Ditikam di Penjara

Willy Haryono • 25 November 2023 17:03
Arizona: Derek Chauvin, eks polisi Amerika Serikat (AS) yang pembunuhannya terhadap pria kulit hitam George Floyd memicu protes rasial besar-besaran di tahun 2020, telah ditikam di penjara, lapor media lokal mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.
 
Biro Penjara Federal AS mengonfirmasi penikaman tersebut pada hari Jumat tanpa menyebutkan nama orang yang terluka.
 
"Seseorang yang dipenjara telah diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson di negara bagian Arizona," ujarnya, seperti dikutip dari laman TRT World, Sabtu, 25 November 2023.

"Pegawai yang merespons melakukan tindakan penyelamatan nyawa untuk seorang narapidana yang telah dipindahkan ke rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut," sambungnya.
 
Chauvin, eks polisi kulit putih AS, menekan leher Floyd selama lebih dari sembilan menit di jalanan Minneapolis meski pria kulit hitam itu berada dalam kondisi sekarat.
 
Insiden tersebut terekam dalam video, dan menyoroti tindakan rasisme di kalangan sebagian polisi AS.
 
Suara minta tolong Floyd saat kejadian, "Saya tidak bisa bernapas," menjadi seruan bagi para demonstran yang turun ke jalan setelah pembunuhan tersebut.

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Chauvin

Pada 2021, Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua, tingkat tiga, dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua, dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.
 
Penyelidikan Departemen Kehakiman AS terhadap kepolisian Minneapolis, yang temuannya dipublikasikan pada Juni 2023, menyatakan bahwa sejumlah aparat kepolisian secara rutin melakukan praktik kekerasan dan rasisme, "termasuk penggunaan kekerasan mematikan yang tidak dapat dibenarkan."
 
Kepolisian Minneapolis juga disebut Departemen Kehakiman AS "kerap melakukan diskriminasi terhadap warga kulit hitam dan penduduk asli Amerika ketika menegakkan hukum."
 
Kota Minneapolis, di negara bagian Minnesota, juga menyelesaikan gugatan kematian yang diajukan keluarga Floyd, dan setuju untuk membayar kerabatnya sebesar USD27 juta.
 
Chauvin mengajukan banding atas hukuman pembunuhan tingkat dua, yang ditolak oleh Mahkamah Agung AS awal bulan ini.
 
"Pada akhirnya, seluruh persidangan, termasuk hukumannya, adalah sebuah kepalsuan," kata Chauvin dari penjara dalam sebuah film dokumenter baru-baru ini.
 
Setelah pembunuhan tersebut, rekan-rekannya membuat sketsa potret Chauvin sebagai seorang pecandu kerja yang pendiam dan kaku yang sering berpatroli di lingkungan kota yang rentan terhadap tindak kejahatan.
 
Komitmen Chauvin terhadap pekerjaan membuatnya mendapatkan empat medali sepanjang kariernya. Namun ia juga mengumpulkan 22 pengaduan dan investigasi internal, menurut catatan publik yang tidak mencantumkan semua detailnya.
 
Hanya satu dari sekian banyak pengaduan yang diajukan seorang wanita kulit putih AS. Dalam aduan itu, Chauvin dilaporkan menarik seorang wanita dengan kasar dari dalam mobil di tahun 2007 atas dugaan mengemudi di atas batasa kecepatan.
 
Aksi kasar itu dilakukan di depan bayi yang sedang menangis. Chauvin pun mendapat surat teguran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan