Presiden AS Joe Biden terima warga Hong Kong yang ingin berlindung. Foto: AFP
Presiden AS Joe Biden terima warga Hong Kong yang ingin berlindung. Foto: AFP

Biden Tawarkan Warga Hong Kong Tempat Berlindung Sementara di AS

Fajar Nugraha • 06 Agustus 2021 11:05
Washington: Presiden Joe Biden pada Kamis 5 Agustus menawarkan "tempat berlindung" sementara kepada penduduk Hong Kong di Amerika Serikat (AS). Hal ini memungkinkan ribuan orang memperpanjang masa tinggal mereka di negara itu sebagai tanggapan atas tindakan keras Beijing terhadap wilayah demokrasi di Tiongkok.
 
Biden mengarahkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan “penangguhan pemindahan” hingga 18 bulan bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat. Penangguhan dilakukan atas dasar “alasan kebijakan luar negeri yang memaksa.”
 
“Selama setahun terakhir, Tiongkok telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers,” kata Biden dalam memo tersebut, seperti dikutip AFP, Jumat, 6 Agustus 2021.

“Kami menawarkan tempat yang aman bagi penduduk Hong Kong melanjutkan kepentingan Amerika Serikat di kawasan itu. Amerika Serikat tidak akan goyah dalam mendukung orang-orang di Hong Kong,” tegas Biden.
 
Tidak jelas secara pasti berapa banyak orang yang akan terpengaruh oleh langkah itu, tetapi sebagian besar penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat diharapkan memenuhi syarat untuk tetap tinggal di AS.
 
Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah itu menjelaskan bahwa Amerika Serikat “tidak akan tinggal diam ketika Tiongkok melanggar janjinya kepada Hong Kong dan kepada komunitas internasional.”
 
“Mereka yang memenuhi syarat juga dapat meminta izin kerja,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas.
 
Ini adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil Biden untuk mengatasi apa yang dikatakan pemerintahannya sebagai erosi supremasi hukum di bekas jajahan Inggris itu. Seperti diketahui Hong Kong kembali ke pangkuan Tiongkok pada 1997.
 

 
Pemerintah AS pada Juli menerapkan lebih banyak sanksi terhadap pejabat Tiongkok di Hong Kong. Mereka juga memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah undang-undang keamanan nasional, yang diterapkan Tiongkok tahun lalu untuk mengkriminalisasi apa yang dianggapnya subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
 
Para kritikus mengatakan undang-undang itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis pro-demokrasi dan kebebasan pers di wilayah itu, setelah Beijing setuju untuk mengizinkan otonomi politik yang cukup besar selama 50 tahun.
 
Tiongkok membalas tindakan AS bulan lalu dengan sanksinya sendiri terhadap orang Amerika, termasuk mantan menteri perdagangan AS Wilbur Ross.

Keputusan besar

Anggota parlemen AS telah mencari undang-undang yang akan memudahkan orang-orang dari Hong Kong untuk mendapatkan status pengungsi AS, jika mereka takut akan penganiayaan setelah bergabung dengan protes terhadap Tiongkok.
 
“Tiongkok secara fundamental telah mengubah fondasi institusi Hong Kong,” kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan,
 
Negeri Paman Sam mencatat bahwa pihak berwenang Tiongkok dan Hong Kong telah secara sewenang-wenang menunda pemilihan yang dijadwalkan, mendiskualifikasi anggota parlemen, merusak kebebasan pers, dan menangkap lebih dari 10.000 orang.
 
Blinken menambahkan Amerika Serikat bergabung dengan sekutu untuk menawarkan perlindungan, sesuai dengan dorongan pemerintah Biden untuk melawan Negeri Tirai Bambu bersama dengan mitra yang berpikiran sama.
 
Menteri luar negeri Inggris, Dominic Raab, di Twitter menyambut baik “keputusan besar itu.” Negara-negara lain, termasuk Kanada dan Australia, telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi imigrasi atau tempat tinggal permanen Hong Kong setelah tindakan keras Beijing.
 
Langkah pemerintahan Biden berada di bawah program Deferred Enforced Departure (DED), yang tidak menawarkan jalur menuju kewarganegaraan, tetapi dapat diperpanjang tanpa batas oleh seorang presiden.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan