Situasi Majelis Umum PBB di New York./AFP
Situasi Majelis Umum PBB di New York./AFP

Kutuk Pencaplokan Wilayah Ukraina, RI Junjung Integritas Wilayah Suatu Negara

Marcheilla Ariesta • 13 Oktober 2022 20:27
Jakarta: Indonesia termasuk di antara 143 anggota PBB yang mengutuk pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia dalam resolusi di Majelis Umum pada Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, Indonesia terus konsisten menjunjung tinggi hukum internasional, terlebih mengenai intergritas dan keutuhan wilayah suatu negara.
 
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menturkan, keputusan di Majelis Umum sesuai dengan prinsip internasional yang dianut Indonesia, yaitu penghormatan atas integritas negara.

Faiza ia menyebut setiap resolusi memiliki karakteristik dan pendekatan sendiri.
 
"Apa yang terjadi di situ bertentangan dengan prinsip Indonesia," kata Faizasyah dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Sebanyak 143 negara memberikan suara mendukung resolusi yang mengutuk pencaplokan wilayah Ukraina yang dilakukan Rusia. Mereka juga menegaskan kembali kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional.
 
Tercatat ada empat negara yang bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara menentang resolusi tersebut. Keempat negara itu adalah Suriah, Nikaragua, Korea Utara, dan Belarusia.
 
Sebanyak 35 negara abstain dari pemungutan suara, termasuk mitra strategis Rusia dan Tiongkok. Sementara itu sisanya tidak memilih.
 
Baca juga: PBB Kutuk Pencaplokan Rusia di Ukraina, Indonesia Dukung Resolusi
 
Mantan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani mengatakan, posisi RI di PBB berdasarkan hukum humaniter internasional. Menurutnya, Indonesia konsisten dalam menjujung tinggi hukum internasional tersebut.
 
"Kita konsisten dalam mematuhi menjunjung tinggi hukum internasional, baik kasus Kosovo, Krimea, Ukraina, dan wilayah lain berbasis aksi kita dalam multilateralisme," ucapnya.
 
Bulan lalu, Rusia memproklamirkan pencaplokannya atas empat wilayah yang diduduki sebagian di Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia. Pengumuman ini dilakukan setelah menggelar apa yang disebutnya referendum.
 
Ukraina dan sekutunya mengecam pemungutan suara itu sebagai tindakan ilegal dan memaksa. Pemungutan suara Majelis Umum mengikuti veto oleh Rusia bulan lalu atas resolusi serupa di Dewan Keamanan beranggotakan 15 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan