Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Berlin tidak melakukan pemberian tanda silang pada sisa surat suara setelah pemungutan suara usai.
Hal tersebut menimbulkan protes dari para saksi paslon maupun saksi perwakilan partai politik karena tidak sesuai Keputusan KPU no. 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dari keterangan yang diterima Medcom.id pada Selasa, 13 Februari 2024, saksi menganggap bahwa hal ini merupakan kelalaian serius yang dapat membuka peluang bagi penggunaan kembali surat suara tersebut secara tidak sah.
Saksi juga menyebutkan bahwa keamanan dan integritas proses Pemilu 2024 harus dijaga dengan memastikan bahwa semua surat suara yang tidak terpakai harus ditandai dengan jelas agar tidak dapat digunakan lagi.
Saksi juga mengungkapkan kekhawatirannya karena tidak mendapat informasi jelas tentang penyimpanan surat suara yang tidak terpakai. Terlebih lagi terdapat informasi kontradiktif mengenai lokasi penyimpanan surat suara tersebut.
Beberapa sumber menyatakan bahwa surat suara disimpan di gudang, sementara yang lainnya menyebutkan surat suara berada di kantor PPLN Berlin, yaitu di KBRI Berlin. Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan sisa surat suara tersebut.
CCTV Kotak Suara
Selain itu, PPLN Berlin juga dianggap tidak menepati janjinya dalam menyiapkan perangkat CCTV sebagai alat yang akan mengawasi penyimpanan kotak suara hingga waktu penghitungan suara pada 14 Februari nanti.Dalam keterangan satu hari sebelum pemungutan suara, PPLN Berlin secara jelas di hadapan KPPSLN dan para saksi menyatakan bahwa akan ada CCTV yang memantau kotak suara selama 24 jam non-stop dan akan memberikan akses link CCTV tersebut kepada para saksi yang membutuhkannya. Namun, hingga dua hari pascapemungutan suara, PPLN Berlin tidak dapat merealisasikan janjinya.
Terhadap dua kejadian ini, perwakilan saksi Paslon AMIN dan partai pengusungnya di Berlin telah melayangkan e-mail protes kepada PPLN Berlin, dan meminta klarifikasi serta mendorong panitia bekerja lebih profesional serta menjamin tidak adanya penyalahgunaan surat suara sisa yang belum diberikan tanda silang.
Tercatat sebanyak 4.545 orang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Berlin. Dari 4.049 orang yang tercatat akan memilih di TPS, hanya 1.698 pemilih yang datang ke TPS (sekitar 42%).
Artinya, ada sisa surat suara untuk 2.351 pemilih yang tidak datang (lebih dari 4.000 surat suara yang tidak terpakai). Sementara sebanyak 496 orang menggunakan metode pemilihan melalui pos.
Penghitungan suara di Berlin akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang di Aula KBRI Berlin mulai pukul 08.00 pagi waktu setempat.
Baca juga: PPLN Jeddah Berharap Tidak Ada Indikasi Kecurangan Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News