Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa. (Foto: AFP)
Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa. (Foto: AFP)

Kasus Suap, Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara

Arpan Rahman • 08 April 2020 19:05
Quito: Pengadilan Tinggi Nasional Ekuador menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan presiden Rafael Correa atau dakwaan penyuapan dan juga korupsi. Tidak hanya Correa, vonis juga dijatuhkan kepada 19 pejabat tinggi Ekuador lainnya.
 
Mereka semua dituding menerima uang suap dengan total nilai USD8 juta atau hampir Rp130 miliar terkait sejumlah kontrak pembangunan. Uang suap itu kemudian digunakan sebagai dana kampanye antara tahun 2012 dan 2016.
 
Disitir dari UPI, Selasa 7 April 2020, Correa juga dilarang menjabat posisi apapun di pemerintahan selama 25 tahun ke depan.

Correa, yang berulang kali menegaskan dirinya tidak bersalah, memiliki dua kesempatan untuk mengajukan banding. Ia mengaku sebagai korban persekusi politik di tengah upayanya mencalonkan diri untuk pemilihan umum 2021.
 
Selasa kemarin, Correa menulis di Twitter dan mengatakan bahwa sejumlah rival politiknya, termasuk petahana Lenin Moreno, "telah melakukan persekusi politik terburuk dan terparah di kawasan."
 
Selama persidangan, tim jaksa mengatakan bahwa Correa telah menciptakan struktur kriminal berlapis untuk menerima aliran dana. Jaksa membandingkan taktik Correa dengan gembong narkotika asal Kolombia, Pablo Escobar.
 
Pada 2018, Hakim Daniella Camacho dari Pengadilan Hukum Nasional Ekuador mengirimkan permohonan ekstradisi Correa atas dugaan keterlibatannya dalam upaya penculikan seorang politikus bernama Fernando Balda di tahun 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan