Dikutip dari laman Anadolu Agency, Senin 8 Juni 2020, situasi yang kian kondusif berujung pada pencabutan aturan jam malam di tiga kota AS: New York, Chicago, dan Philadelphia.
Awalnya, aturan jam malam diberlakukan di banyak kota dalam upaya meminimalisasi risiko pecahnya bentrokan dalam aksi protes Floyd.
Salah satu aksi protes berlangsung di ibu kota, Washington DC. Ribuan orang turun ke jalan dalam memprotes kematian Floyd dan juga mengecam tindakan represif polisi terhadap demonstran.
Meski jumlahnya ribuan, sebagian besar pedemo hanya berjalan dan meneriakkan yel-yel seputar isu Floyd tanpa memicu kericuhan.
Presiden AS Donald Trump kemudian mengumumkan penarikan Garda Nasional dari Washington DC. Melalui Twitter, ia menyebut bahwa situasi saat ini "sudah terkendali dengan sempurna."
Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal usai lehernya ditindih lutut seorang polisi bernama Derek Chauvin di Minneapolis pada Senin 25 Mei. Kematiannya memicu protes masif di seantero AS dan juga sejumlah negara.
Hasil autopsi resmi menyatakan bahwa Floyd memang tewas dibunuh. Chauvin telah dijerat pasal pembunuhan dan juga kelalaian berujung kematian. Sementara tiga rekan Chauvin dijerat pasal persekongkolan.
Selain di AS, unjuk rasa serupa juga terjadi di beberapa negara lain, seperti di Yunani, Italia, Inggris, Denmark, Jerman, Prancis, Selandia Baru, Australia, Kanada, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News