Jaksa menyatakan bahwa Weeden, berusia 23 tahun, dari Houghton, bersalah. Pemuda itu dituntut atas konspirasi melawan hak asasi manusia dan merusak properti keagamaan.
Kejadian tersebut melibatkan penyemprotan swastika dan grafiti terkait dengan kelompok supremasi kulit putih, The Base. Penyemprotan dilakukan di luar Temple Jacob di Hancock, Upper Peninsula.
Weeden dan rekan konspiratornya menyebut rencananya sebagai Operasi Kristallnacht. Hal itu merujuk pada peristiwa pada tanggal 9-10 November 1938. Saat itu, Nazi melakukan serangan terhadap orang Yahudi, membakar rumah, sinagoga, sekolah, dan tempat usaha mereka.
"Terdakwa ini tanpa malu-malu menodai Kuil Yakub ketika ia mencoret-coret swastika, simbol pemusnahan, di dinding Kuil," kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dari Divisi Hak-hak Sipil Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah siaran pers, dikutip dari The Globe and Mail pada Jumat, 26 Januari 2024.
"Tindakan seperti itu tidak dapat diterima dan kriminal dalam situasi apapun. Namun, melakukannya sebagai kelanjutan dari konspirasi yang disebut sebagai `Operation Kristallnacht` sungguh memalukan," lanjutnya.
Dua rekan konspirator Weeden sebelumnya, telah dihukum dalam kasus ini.
Temple Jacob, yang pembangunannya selesai pada tahun 1912. Peninggalan dari sinagoga tersebut menjadi korban dari tindakan perusakan ini.
Pengacara Weeden belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut. (Atika Pusagawanti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id