Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Foto: AFP
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Foto: AFP

Antisipasi Surat Perintah ICC, Menlu AS-Kongres Siapkan Respons

Medcom • 23 Mei 2024 10:16
Washington: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan Kementerian Luar Negeri akan bekerja bersama Kongres untuk mengembangkan respons yang tepat setelah jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat senior Israel.
 
“Senator Risch, mari kita lihat. Kami ingin bekerja sama dengan Anda secara bipartisan untuk menemukan tanggapan yang tepat. Saya berkomitmen untuk melakukan itu,” ujar Blinken saat ditanyai oleh Senator Jim Risch, anggota Senat Partai Republik di Komite Hubungan Luar Negeri, dikutip dari Anadolu, Rabu, 22 Mei 2024.
 
“Seperti yang Anda katakan, detailnya sangat rumit, jadi mari kita lihat apa yang Anda dapatkan. Kita bisa mengambil pelajaran dari sana,” tambah Rischh.

Komentar Blinken menandai sinyal terkuat dari perubahan dalam pemerintahan Biden setelah Gedung Putih 30 April 2024 menolak ancaman dari anggota parlemen AS untuk melakukan pembalasan terhadap pejabat Pengadilan, keluarga, dan rekan mereka apabila ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel.
 
Saat itu, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali penolakan Washington terhadap penyelidikan ICC.
 
Namun, ia mengatakan pemerintahan Biden pastinya tidak akan mendukung hakim di ICC atau untuk diintimidasi atau diancam.
 
Pemerintahan Biden juga menyatakan Pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. Meskipun Israel bukan penandatangan Statuta Roma, dokumen pendirian ICC, Palestina menyetujuinya tahun 2015.
 
ICC telah memimpin penyelidikan sejak 2021 terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina sejak 2014. 
 
Penyelidikan ini telah berkembang termasuk perang Israel yang sedang berlangsung melawan Gaza menandai rangkaian permusuhan paling serius hingga saat ini dengan menyebabkan sebagian besar wilayah pesisir itu hancur.
 
Mengutip Anadolu, Jaksa Karim Khan mengumumkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant kepala Politbiro Hamas, Ismail Haniyeh sebagai pejabat tinggi Hamas di Gaza, Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Mohammed Deif pada Senin, 20 Mei 2024.
 
Akhirnya, keputusan mengenai salah satu surat perintah penangkapan akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
 
Di sisi lain, Blinken menegaskan kembali penentangannya terhadap keputusan Khan. “Keputusan tersebut sangat salah arah. Ia (Khan) terus mengecam tindakan yang disebutnya sebagai ‘kesetaraan memalukan’ antara Hamas dan Israel,” ucapnya.
 
Menlu AS tersebut juga mengklaim hal tersebut akan menghambat upaya untuk menengahi kesepakatan untuk melakukan gencatan senjata dan menembak ke Gaza sebagai imbalan atas pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas.
 
Sementara itu, para pemimpin Hamas dan Israel dituduh melakukan kejahatan yang spesifik dan terpisah.
 
“Kejahatan tersebut termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang, dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan, pembunuhan yang disengaja, sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang, serta pemusnahan dan/atau pembunuhan,” kata Jaksa ICC tersebut dalam sebuah pernyataan.
 
Selain itu, trio pemimpin Hamas tersebut dituduh melakukan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan sebagai kejahatan perang, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Meskipun menolak yurisdiksi Pengadilan atas Israel karena mereka bukan penandatangan Statuta Roma, pemerintahan Biden memuji keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Rusia termasuk Presiden Vladimir Putin atas perang Moskow di Ukraina.
 
Sama seperti Israel, Rusia juga tidak menandatangani Statuta Roma.
 
Sebelumnya, Israel telah melancarkan perang di Gaza selama lebih dari tujuh bulan menyusul serangan lintas batas yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang menewaskan kurang dari 1.200 orang.
 
Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 79.600 lainnya terluka.
 
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) dan memerintahkan untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida serta mengambil tindakan dalam menjamin bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan