Paris: Pendiri Telegram Pavel Durov ditangkap dalam penyelidikan beberapa kejahatan serius, termasuk terkait pornografi anak, perdagangan narkoba, dan transaksi penipuan yang terjadi di platform berkirim pesan itu, menurut keterangan jaksa penuntut Prancis pada Senin kemarin.
Durov ditangkap di bandara Le Bourget dekat Paris, Prancis, pada Sabtu malam.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengonfirmasi bahwa penangkapan pria kelahiran Rusia itu tidak bermotif politik, meski beberapa klien daring menunjukkan hal sebaliknya.
“Penangkapan tersebut merupakan bagian penyelidikan yudisial yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa Prancis tetap berkomitmen untuk menegakkan kebebasan berbicara yang sah,” ujar Macron di media sosial X.
Jaksa Paris, Laure Beccuau, memberikan keterangan lebih rinci, dengan mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan memiliki kaitan dengan penyelidikan yang luas pada 8 Juli.
Mengutip dari Channel News Asia, Selasa, 27 Agustus 2024, penyelidikan difokuskan pada aktivitas ilegal yang diduga difasilitasi Telegram, seperti pornografi anak, perdagangan narkoba, dan transaksi penipuan. Selain itu, Telegram juga dituduh menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat dan tidak bekerja sama dengan pihak berwenang.
Durov yang memiliki kewarganegaraan ganda dari Prancis dan Uni Emirat Arab, menghadapi pengawasan ketat sehingga ditahan sampai Rabu, dan kantor berita Reuters tidak dapat menghubungi pengacara mana pun yang mewakilinya.
Penangkapan Durov telah memicu kritik dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Elon Musk, yang berpendapat bahwa hal ini mengancam kebebasan berbicara di Eropa.
Selain itu, Rusia telah meminta Prancis untuk menghormati hak-hak Durov, yang mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung antara Prancis dan Rusia, terutama mengingatkan perselisihan geopolitik baru-baru ini.
Telegram memiliki hampir 1 miliar pengguna dan sangat berpengaruh di Rusia serta negara-negara bekas Soviet. (Nithania Septianingsih)
Baca juga: Bos Telegram Ditangkap di Prancis, Macron: Tak Bermotif Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di