Pendiri Wikileaks Julian Assange./AFP
Pendiri Wikileaks Julian Assange./AFP

Pendiri WikiLeaks Menangkan Hak Desak MA Inggris Hentikan Ekstradisi ke AS

Marcheilla Ariesta • 24 Januari 2022 21:59
London: Pendiri Wikileaks Julian Assange memenangkan hak untuk meminta Mahkamah Agung Inggris menghentikan ekstradisinya ke Amerika Serikat (AS). Pengadilan Tinggi memutuskan Assange dapat mengajukan banding di pengadilan tertinggi Inggris untuk sidang.
 
Rekan Assange, Stella Moris mengatakan, keputusan itu persis yang diinginkan mereka.
 
"Keputusan ini persis seperti yang kami inginkan," katanya, dilansir dari Anadolu Agency, Senin, 24 Januari 2022.

Assange dicari oleh pihak berwenang AS atas tuduhan konspirasi setelah publikasi ratusan ribu dokumen bocor terkait dengan perang di Irak dan Afghanistan, termasuk bukti kejahatan perang.
 
Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Mengalami Stroke di Penjara
 
Mahkamah Agung akan memutuskan apakah akan mengambil kasus ini atau tidak setelah permohonan Assange.
 
Pihak berwenang AS memenangkan tantangan Pengadilan Tinggi mereka untuk membatalkan keputusan sebelumnya bahwa Assange tidak boleh diekstradisi karena risiko bunuh diri yang nyata dan "menindas", Desember lalu.
 
Assange akan menghadapi 18 dakwaan meretas komputer Pemerintah AS dan melanggar undang-undang spionase jika dia diekstradisi ke AS dan kemungkinan hukuman penjara selama bertahun-tahun.
 
Dia diseret keluar dari gedung kedutaan Ekuador di London tahun lalu, tempat dia berlindung selama lebih dari tujuh tahun. Polisi Inggris mengatakan dia ditangkap karena melewatkan jaminannya pada 2012 dan atas nama AS karena surat perintah ekstradisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan