Pemerintah Iran mengaku hanya membalas tindakan Israel yang telah menyerang gedung konsulat Teheran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.
Inti dari Pasal 51 Piagam PBB ini adalah seputar pertahanan diri saat suatu negara diserang negara lain.
Berikut bunyinya:
"Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional."
"Tindakan-tindakan yang diambil oleh anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional."
Dikutip dari UNES Law, Pasal 51 Piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara. Berdasarkan pasal ini, penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi negara adalah sah.
Di Pasal 51 Piagam PBB, ada batasan hukum penggunaan senjata ini sebagai alat pertahanan diri. Legalitas penggunaan senjata tersebut terbatas pada penggunaannya untuk mencegat rudal yang sudah aktif atau sedang terbang di wilayah negara yang bertindak sebagai aktor pertahanan diri dan di wilayah yang tidak ada kedaulatannya.
Selain itu, berdasarkan resiko atau akibat dari pencegatan rudal tersebut, khususnya rudal dengan hulu ledak nuklir untuk pertahanan diri negara dan negara lain, maka upaya pencegatan rudal tersebut melalui penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa dapat dilegalkan sebagai upaya pertahanan diri.
Duta besar Iran untuk PBB, Amir Saed Iravani, mengirimkan surat untuk Sekjen PBB Antonio Guterres menjelaskan alasan negaranya melancarkan serangan roket dan drone ke Israel pada Sabtu malam menuju Minggu dini hari.
Dalam suratnya, Iravani menyebut serangan Iran dilakukan sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, yaitu hak membela diri suatu negara.
Iran mengatakan serangan mereka sebagai aksi bela diri, karena Israel telah terlebih dahulu menyerang gedung kedutaan besar mereka di Damaskus, Suriah pada 1 April, yang menewaskan tujuh penasihat militer. Iran juga berargumen bahwa serangan Israel telah mengancam kedaulatan Iran.
Baca juga: Jawab Kepanikan Israel, DK PBB Gelar Sidang Darurat Serangan Iran
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News