Demikian laporan di salah harian lokal Arab Saudi, seperti dikutip Pospertki.org, Selasa (28/07/2015).
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi menerbitkan keputusan yang melarang perusahaan mempekerjakan para buruh lapangan di siang hari selama musim panas. Keputusan tersebut berlaku sejak 15 Juni 2015 hingga 14 September.
Abdullah Al Olayan, Kepala Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan tim inpeksi mendapati adanya pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak ke lapangan, khususnya ke lokasi yang bergerak di bidang proyek kontruksi.
Peraturan ini selalu diberlakukan setiap musim panas tiba. Hal ini demi menjaga keselamatan para buruh, baik lokal maupun asing. Pemerintah juga memperingatkan agar perusahaan tidak mempekerjakan para pekerjanya melebihi 8 jam. "Hak lembur para pekerja harus dibayarkan," jelas Abdullah Al Olayan.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan para pekerjanya, khususnya buruh lapangan di siang hari, akan dikenai hukuman. Bentuk hukuman mulai dari denda hingga penutupan permanen.
Masyarakat serta para buruh lokal maupun asing di Arab Saudi diminta menghubungi ke nomor call center bebas pulsa 9911 apabila ada perusahaan yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News