medcom.id, Riyadh: Badan penerbangan Arab Saudi menyatakan, penutupan wilayah udara dari Qatar adalah sebuah kedaulatan Arab Saudi sendiri untuk melindungi warga negaranya dari ancaman apapun.
Komentar tersebut dikeluarkan setelah Qatar Airways mengatakan bahwa penutupan wilayah udara ini merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dikutip dari Saudi Press Agency, Selasa 13 Juni 2017, pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Emirates, maskapai penerbangan milik Uni Emirat Arab.
Seorang pengamat berpendapat, dilihat dari segi industri, sangat disayangkan bahwa maskapai penerbangan sebuah negara juga terlibat dalam situasi politik yang sedang panas.
Pasalnya, secara keseluruhan, 18 destinasi di wilayah tersebut sekarang berada di luar batas Qatar Airways, yang juga terpaksa menutup kantornya di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Qatar Airways pun dikabarkan telah mengajukan banding ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, sebuah agen di bawah PBB yang mengelola konvensi Chicago di mana menjamin penerbangan sipil, untuk melaporkan bahwa penutupan wilayah udara sebagai tindakan ilegal.
Badan penerbangan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab kini menetapkan peraturan di mana penerbangan pribadi dan penerbangan dari bandara Qatar harus mengajukan permintaan kepada mereka setidaknya 24 jam sebelum melintasi wilayah udara.
Permintaan tersebut harus mencantumkan daftar nama dan kebangsaan awak kapal dan penumpang, serta muatan yang dibawa oleh pesawat terbang.
Pada Senin 5 Juni lalu, Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dan menjatuhkan sanksi atas negara Arab tersebut dengan alasan Doha mendukung terorisme, sementara Libya, Yaman dan Maladewa mengikuti langkah Arab Saudi. Qatar telah membantah tuduhan itu sebagai "tidak benar" dan "tanpa dasar".
.jpg)
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News