medcom.id, Kairo: Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak membantah memerintahkan pembunuhan pendemo dalam pemberontakan di tahun 2011 yang mengakhiri masa kekuasaannya selama 30 tahun.
Pernyataan Mubarak disampaikan di sebuah pengadilan Kairo, Mesir, Rabu (13/8/2014). Mubarak dipenjara seumur hidup setahun lalu atas kasus sama, namun perintah pengadilan memutuskan harus dilakukannya persidangan ulang.
Seperti dikutip Reuters, Mubarak lalu dilepaskan dari penjara dan ditahan di sebuah rumah sakit militer di Maadi, wilayah pinggiran Kairo.
Keputusan final dijadwalkan keluar pada 27 September. Mubarak, yang disidang bersama anak dan pejabat lainnya, menolak tuduhan terpisah atas kasus korupsi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan